Peserta Pemagangan di Jepang Dapat Asuransi Jiwa

Peserta Magang di Jepang Dapat Asuransi Jiwa
Salah satu peserta magang jepang program The Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises Japan (IMM Japan) asal Sulawesi Selatan, Asriadi Arifin mengalami kecelakaan lalu lintas di Jepang, pada 8 Mei 2008, dan meninggal esok harinya di rumah sakit setempat.Ahli waris korban meninggal mendapatkan asuransi jiwa sebesar Rp 1,995 miliar (20 juta yen) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2008. Aturan tersebut mengatur tentang tata cara perizinan dan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. Setiap warga negara Indonesia yang mengikuti program magang jepang atau di luar negeri dijamin asuransi oleh penyelenggara pemagangan."Khusus untuk peserta pemagangan di luar negeri melalui kerjasama IMM Japan, semua peserta magang mendapat jaminan asuransi kesehatan, kecelakaan, dan kematian, sesuai dengan MoU antara Depnakertrans dengan IMM Japan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno saat penyerahan asuransi secara simbolis kepada orang tua Asriadi, Arifin Paita, di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2009.Asriadi berangkat ke Jepang untuk menjalani program pemagangan pada 24 Agustus 2005 dan sesuai jadwal akan selesai menjalani magang pada 22 Agustus 2008. Asriadi magang di sebuah perusahaan logam di Shizuoka, Jepang. Namun, nahas menimpanya pada 8 Mei 2008 mengalami kecelakaan mobil dan meninggal esok harinya, 11 Mei. Jenazah dimakamkan di Sopeng Sulawesi Selatan."Karena kecelakaan bukan di tempat kerja, maka perlu negosiasi dengan perusahaan asuransi untuk ganti rugi kecelakaan. Tapi kemudian, pengadilan di sana mengabulkan tuntutan klaim sebesar 30 juta yen, dipotong dengan biaya hukum pengacara, sehingga yang bisa diterima ahli waris sebesar 20 juta yen atau hampir Rp 2 miliar," kata Erman.Sebelumnya, IMM Japan telah membayarkan klaim asuransi dari program pemagangannya sebesar 7 juta yen pada 8 September 2008. "Asriadi anak yang rajin saat menjalani program magang dan saya yakin jika tidak mengalami musibah kecelakaan maka nantinya akan sukses," kata Presiden Direktur IMM Japan Kyoei Yanagisawa yang turut menyaksikan penyerahan asuransi jiwa tersebut.Menurut data Depnakertrans, dari tahun 1993 hingga bulan Juni 2009, peserta program magang jepang dan di luar negeri telah mencapai 37.264 orang. "Sebagian besar melalui program IMM diberangkatkan ke Jepang, yakni sebanyak 29.207 orang," ujar Erman.

Bagi  peserta yang berminat mengikuti program magang ke jepang bisa baca keterangannya di www.kenshusei.com

Demikian Info Peserta Pemagangan di Jepang Dapat Asuransi Jiwa  semoga bermanfaat, Baca juga artikel

Website penting:
bisnis.vivanews.com

Peserta Magang di Jepang Dapat Asuransi Jiwa
Salah satu peserta magang jepang program The Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises Japan (IMM Japan) asal Sulawesi Selatan, Asriadi Arifin mengalami kecelakaan lalu lintas di Jepang, pada 8 Mei 2008, dan meninggal esok harinya di rumah sakit setempat.Ahli waris korban meninggal mendapatkan asuransi jiwa sebesar Rp 1,995 miliar (20 juta yen) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2008. Aturan tersebut mengatur tentang tata cara perizinan dan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. Setiap warga negara Indonesia yang mengikuti program magang jepang atau di luar negeri dijamin asuransi oleh penyelenggara pemagangan."Khusus untuk peserta pemagangan di luar negeri melalui kerjasama IMM Japan, semua peserta magang mendapat jaminan asuransi kesehatan, kecelakaan, dan kematian, sesuai dengan MoU antara Depnakertrans dengan IMM Japan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno saat penyerahan asuransi secara simbolis kepada orang tua Asriadi, Arifin Paita, di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2009.Asriadi berangkat ke Jepang untuk menjalani program pemagangan pada 24 Agustus 2005 dan sesuai jadwal akan selesai menjalani magang pada 22 Agustus 2008. Asriadi magang di sebuah perusahaan logam di Shizuoka, Jepang. Namun, nahas menimpanya pada 8 Mei 2008 mengalami kecelakaan mobil dan meninggal esok harinya, 11 Mei. Jenazah dimakamkan di Sopeng Sulawesi Selatan."Karena kecelakaan bukan di tempat kerja, maka perlu negosiasi dengan perusahaan asuransi untuk ganti rugi kecelakaan. Tapi kemudian, pengadilan di sana mengabulkan tuntutan klaim sebesar 30 juta yen, dipotong dengan biaya hukum pengacara, sehingga yang bisa diterima ahli waris sebesar 20 juta yen atau hampir Rp 2 miliar," kata Erman.Sebelumnya, IMM Japan telah membayarkan klaim asuransi dari program pemagangannya sebesar 7 juta yen pada 8 September 2008. "Asriadi anak yang rajin saat menjalani program magang dan saya yakin jika tidak mengalami musibah kecelakaan maka nantinya akan sukses," kata Presiden Direktur IMM Japan Kyoei Yanagisawa yang turut menyaksikan penyerahan asuransi jiwa tersebut.Menurut data Depnakertrans, dari tahun 1993 hingga bulan Juni 2009, peserta program magang jepang dan di luar negeri telah mencapai 37.264 orang. "Sebagian besar melalui program IMM diberangkatkan ke Jepang, yakni sebanyak 29.207 orang," ujar Erman.

Bagi  peserta yang berminat mengikuti program magang ke jepang bisa baca keterangannya di www.kenshusei.com

Demikian Info Peserta Pemagangan di Jepang Dapat Asuransi Jiwa  semoga bermanfaat, Baca juga artikel

Website penting:
bisnis.vivanews.com