Visa Kunjungan Sementara ke jepang Berkali-kali (Wisata)

Mulai tanggal 1 September 2012 Pemerintah Jepang akan menerbitkan VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple VISA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis.

      Per 1 Juli 2013, masa tinggal untuk VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple VISA) diperpanjang dari 15 hari menjadi maksimal tiga puluh (30) hari per kali kunjungan, dengan masa berlaku maksimal tiga (3) tahun.

      VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali ini akan diberikan apabila dinilai memenuhi kriteria tertentu kepada:




  • WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki E-paspor atau paspor MRP
  • Melakukan kunjungan yang bersifat kunjungan sementara (temporary visit)
  • Mengajukan permohonan VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali,

          Bagi aplikan yang telah memiliki riwayat perjalanan singkat ke Jepang selama 3 (tiga) tahun terakhir, harap menunjukkan paspor yang memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi VISA.

              Visa Kunjungan Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal 3 (tiga) tahun dan masa tinggal 30 (tiga puluh) hari per kedatangan.

    Yang Dapat Mengajukan Visa Kunjungan Berkali-kali


          Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, memiliki paspor MRP ataupun E-paspor, akan melakukan kunjungan singkat di Jepang, dan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Berkali-kali yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    1. Pernah melakukan kunjungan singkat ke jepang dalam 3 (tiga) tahun terakhir*, dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
      *dapat dibuktikan dari riwayat perjalanan di paspor
    2. Karyawan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup
    3. Suami/istri/anak dari yang orang yang dimaksud dalam kriteria (B)
    PERHATIAN!
    Masa tinggal yang diberikan adalah 30 hari per kedatangan dan masa berlaku Visa maksimal adalah 3 (tiga) tahun.

    Dokumen yang Diperlukan untuk Aplikasi

    1. E-paspor atau paspor MRP (dengan halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor. Melampirkan paspor lama bila masih memiliki )
    2. Formulir aplikasi (dapat menggunakan formulir yang disediakan di Kedutaan atau cetak dari website resmi Kedutaan): 1 set
    3. Pasfoto terbaru (foto 6 bulan terakhir, ukuran 4,5cm x 4,5 cm, bukan hasil edit, tanpa latar belakang, terang, dan ditempel di formulir aplikasi): 1 lembar
    4. Fotokopi KTP: 1 lembar
    5. (1)Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan)
      (2)Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP)
      (3)Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan
      (4)Bagi Ibu Rumah Tangga ataupun anggota keluarga yang dibiayai, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya
      (Surat yang disebutkan dalam poin (1)-(4) harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi. Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan)
      (Surat yang disebutkan dalam poin (1)-(4) dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi)
    6. Dokumen yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup (contoh: fotokopi buku tabungan pemohon atau penanggung jawab biaya)
    7. Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali (format bebas)
    8. Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A ~ C.
      - Kriteria (A): melampirkan dokumen yang membuktikan riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 (tiga) tahun terakhir.
      - Kriteria (B): melampirkan dokumen yang membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup ( yang telah memenuhi persyaratan no.6, tidak perlu melampirkan lagi)
      - Kriteria (C): melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud dalam kriteria (B) (gunakan bukti pernikahan untuk suami/istri dan akta kelahiran untuk anak).
    *Jika pengajuan aplikasi keluarga tidak bersamaan dengan orang yang dimaksud dalam criteria (B), diharuskan menambahkan dokumen berikut ini:
    (1)Bila salah satu keluarga yang dimaksud dalam kriteria (B) telah selesai mengajukan aplikasi Visa dan telah mendapatkan Visa Kunjungan Berkali-kali: wajib melampirkan fotokopi paspor (halaman identitas dan halaman Visa) dari orang yang dimaksud dalam kriteria (B) tersebut.
    (2)Bila salah satu keluarga yang masuk dalam kategori B belum mengajukan aplikasi Visa: wajib melampirkan bukti kemampuan keuangan dari orang yang dimaksud dalam kriteria (B).

    Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pengajuan aplikasi Visa:

    1. Menyampaikan keinginan mendapatkan Visa Kunjungan Berkali-kali saat pengajuan di loket.
    2. Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak lengkap, TIDAK akan diterima oleh petugas loket.
    3. Penerbitan Visa Kunjungan Berkali-kali ditentukan dengan melihat berkas keseluruhan.
    4. Pengajuan ulang Visa dengan kondisi sedang memiliki Visa berkali-kali yang masih berlaku akan mengakibatkan pembatalan Visa Kunjungan Berkali-kali yang dimiliki sebelumnya.
      Contoh: memiliki Visa Kunjungan Berkali-kali dengan masa tinggal 30 hari tapi menginginkan masa tinggal di Jepang lebih dari 30 hari.
    5. Harap dipahami bahwa ada kalanya konsul meminta dokumen tambahan diluar persyaratan awal.

      Demikian informasi Visa Kunjungan Sementara ke jepang Berkali-kali (Wisata) semoga bermanfaat
      Reff:www.id.emb-japan.go.jp
  • Mulai tanggal 1 September 2012 Pemerintah Jepang akan menerbitkan VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple VISA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis.

          Per 1 Juli 2013, masa tinggal untuk VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple VISA) diperpanjang dari 15 hari menjadi maksimal tiga puluh (30) hari per kali kunjungan, dengan masa berlaku maksimal tiga (3) tahun.

          VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali ini akan diberikan apabila dinilai memenuhi kriteria tertentu kepada:




  • WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki E-paspor atau paspor MRP
  • Melakukan kunjungan yang bersifat kunjungan sementara (temporary visit)
  • Mengajukan permohonan VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali,

          Bagi aplikan yang telah memiliki riwayat perjalanan singkat ke Jepang selama 3 (tiga) tahun terakhir, harap menunjukkan paspor yang memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi VISA.

              Visa Kunjungan Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal 3 (tiga) tahun dan masa tinggal 30 (tiga puluh) hari per kedatangan.

    Yang Dapat Mengajukan Visa Kunjungan Berkali-kali


          Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, memiliki paspor MRP ataupun E-paspor, akan melakukan kunjungan singkat di Jepang, dan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Berkali-kali yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    1. Pernah melakukan kunjungan singkat ke jepang dalam 3 (tiga) tahun terakhir*, dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
      *dapat dibuktikan dari riwayat perjalanan di paspor
    2. Karyawan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup
    3. Suami/istri/anak dari yang orang yang dimaksud dalam kriteria (B)
    PERHATIAN!
    Masa tinggal yang diberikan adalah 30 hari per kedatangan dan masa berlaku Visa maksimal adalah 3 (tiga) tahun.

    Dokumen yang Diperlukan untuk Aplikasi

    1. E-paspor atau paspor MRP (dengan halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor. Melampirkan paspor lama bila masih memiliki )
    2. Formulir aplikasi (dapat menggunakan formulir yang disediakan di Kedutaan atau cetak dari website resmi Kedutaan): 1 set
    3. Pasfoto terbaru (foto 6 bulan terakhir, ukuran 4,5cm x 4,5 cm, bukan hasil edit, tanpa latar belakang, terang, dan ditempel di formulir aplikasi): 1 lembar
    4. Fotokopi KTP: 1 lembar
    5. (1)Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan)
      (2)Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP)
      (3)Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan
      (4)Bagi Ibu Rumah Tangga ataupun anggota keluarga yang dibiayai, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya
      (Surat yang disebutkan dalam poin (1)-(4) harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi. Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan)
      (Surat yang disebutkan dalam poin (1)-(4) dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi)
    6. Dokumen yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup (contoh: fotokopi buku tabungan pemohon atau penanggung jawab biaya)
    7. Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali (format bebas)
    8. Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A ~ C.
      - Kriteria (A): melampirkan dokumen yang membuktikan riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 (tiga) tahun terakhir.
      - Kriteria (B): melampirkan dokumen yang membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup ( yang telah memenuhi persyaratan no.6, tidak perlu melampirkan lagi)
      - Kriteria (C): melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud dalam kriteria (B) (gunakan bukti pernikahan untuk suami/istri dan akta kelahiran untuk anak).
    *Jika pengajuan aplikasi keluarga tidak bersamaan dengan orang yang dimaksud dalam criteria (B), diharuskan menambahkan dokumen berikut ini:
    (1)Bila salah satu keluarga yang dimaksud dalam kriteria (B) telah selesai mengajukan aplikasi Visa dan telah mendapatkan Visa Kunjungan Berkali-kali: wajib melampirkan fotokopi paspor (halaman identitas dan halaman Visa) dari orang yang dimaksud dalam kriteria (B) tersebut.
    (2)Bila salah satu keluarga yang masuk dalam kategori B belum mengajukan aplikasi Visa: wajib melampirkan bukti kemampuan keuangan dari orang yang dimaksud dalam kriteria (B).

    Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pengajuan aplikasi Visa:

    1. Menyampaikan keinginan mendapatkan Visa Kunjungan Berkali-kali saat pengajuan di loket.
    2. Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak lengkap, TIDAK akan diterima oleh petugas loket.
    3. Penerbitan Visa Kunjungan Berkali-kali ditentukan dengan melihat berkas keseluruhan.
    4. Pengajuan ulang Visa dengan kondisi sedang memiliki Visa berkali-kali yang masih berlaku akan mengakibatkan pembatalan Visa Kunjungan Berkali-kali yang dimiliki sebelumnya.
      Contoh: memiliki Visa Kunjungan Berkali-kali dengan masa tinggal 30 hari tapi menginginkan masa tinggal di Jepang lebih dari 30 hari.
    5. Harap dipahami bahwa ada kalanya konsul meminta dokumen tambahan diluar persyaratan awal.

      Demikian informasi Visa Kunjungan Sementara ke jepang Berkali-kali (Wisata) semoga bermanfaat
      Reff:www.id.emb-japan.go.jp