Status yang diijinkan bekerja di Jepang

KERJA DI JEPANG

  
Status yang diijinkan bekerja di Jepang


  Orang Indonesia ingin bekerja di Jepang(TKI), anda harus menpuyai status yang bersesuaian atau dapat ijin.Jepang adalah salah satu negara maju yang sangat ketat dalam pemberian visa (ijin masuk). Apalagi untuk visa kerja teramat ketat. Jenis visa pun untuk kategori visa kerja beraneka ragam. di jepang tidak menerima pekerja TkI sebagai kasir swalayan, pembantu rumah tangga, sopir dll Masyarakat negara tersebut kurang mengenal budaya menggunakan tenaga pembantu. Semua urusan rumah tangga umumnya dikerjakan sendiri atau lewat jasa perusahaan pembersih yang bisa disewa kapan saja. Sedangkan pekerjaan sebagai kasir swalayan umumnya adalah pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh kalangan pelajar atau ibu rumah tangga.
Berikut Status TKI yang diijinkan bekerja di negara Jepang:


Status yang diijinkan bekerja


 Orang yang mendapat status yang di bawah, bisa bekerja di Jepang sesuai aktivitas ijin statusnya.

Jenis StatusAktivitas yang dikerjakan yang diijinkan
DiplomatDiplomat, Konsul, Misi hubungan dipomatik dan keluarganya
OfficialPetugas dengan Pemerintah asing dan Organisasi internasional, Petugas di kantor resmi asing yang ada di Jepang dan keluarganya
ProfessorOrang yang diundang sebagai Profesor, Asisten profesor, Asisten oleh universitas dan sekolah spesial
ArtistOrang yang menerima pendapatan sebagai artist seperti Komponis, Pelukis, Pengukir, Tukang ketrampilan, Tukang potret, Novelis, Penyair.
Religious ActivitiesPetugas keagamaan yang dikirimkan oleh perkumpulan agama.
JournalistWartawan yang ditugas oleh organisasi media asing.
Investor / Business ManagerOrang asing yang memenuhi syarat susunan mendirikan perusahaan, kondisi kontrak dan/atau karier sebagai Penanam modal atau Tugas manajer.
Legal / Accounting ServicesOrang yang menpunyai kwalifikasi Jepang di bidang hukum seperti Pengacara, Akuntansi dan lain-lain.
Medical ServicesOrang yang menpunyai kwalifikasi Jepang di bidang medical sperti Doctor, Apoteker dan lain lain.
ResearcherOrang yang mempraktekkan percobaan, pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan kontrak organisasi Jepang.
InstructorOrang yang bekrja di bidang pendidikan Jepang yaitu SD, SMP, SMU dan Sukolah khusus.
EngineerOrang yang menpunyai kwalifikasi untuk bekerja di bidang pengetahuan alam.
Specialist in Humanities / International ServicesOrang yang menpunyai kwalifikasi untuk bekerja di bidang pengetahuan kemanusiaan dan kebudayaan.
Intra-company TransfereeOrang yang ditugas bekerja di anak persahaan di Jepang.
EntertainerOrang yang mengadakan pegembiraan atau penghibur seperti Sandiwara, Permainan, Nyanyian, Tari dan Sport.
Skilled LaborOrang yang menpunyai kemahiran di bidang khusus seperti memasak makanan negara asing, membuat barang-barang khusus negara asing.
Technical Intern Training  Training

Status yang tidak bisa bekerja


  Status di bawah tidak bisa bekerja di Jepang kecuali dengan ijin luar aktivitas (SHIKAKUGAI-KATSUDO KYOKA) yang didapat oleh Kantor Imigrasi.

Jenis StatusAktivitas yang diijingkan
Cultural ActivitiesAktivitas kebudayaan
Temporary VisitorKunjungan singkat
StudentMahasiswa, Murid
TraineeTraining
DependentBergantung kepada keluarga tinggal

Status yang bisa bekerja bebas


 Status di bawah bisa bekerja dengan tidak terbatas di dalam aktivitas yang tidak melanggar hukum. Karena status itu diberikan sesuai dengan status sosial di Jepang.

Jenis StatusStatus sosial
Permanent ResidentSuaka hukum
Spouse or Child of Japanese NationalMenjadi suami, istri, anak orang jepang
Spouse or Child of Permanent ResidentKeluarga orang asing yang mempunyai ijin tinggal tetap
Long Term ResidentPenhuni sudah pernah tinggal lama di Jepang

Demikian Artikel Status yang diijinkan bekerja di Jepang, semoga bermanfaat,  keterangan selengkapnya mengenai  Prosedur Keimigrasian ke jepang klik >> Disini
Sumber reff: www.lawcounseling.com


Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi magang  jepang, pendaftaran dapat dilakukan secara Online dengan mengakses www.kenshusei.com

KERJA DI JEPANG

  
Status yang diijinkan bekerja di Jepang


  Orang Indonesia ingin bekerja di Jepang(TKI), anda harus menpuyai status yang bersesuaian atau dapat ijin.Jepang adalah salah satu negara maju yang sangat ketat dalam pemberian visa (ijin masuk). Apalagi untuk visa kerja teramat ketat. Jenis visa pun untuk kategori visa kerja beraneka ragam. di jepang tidak menerima pekerja TkI sebagai kasir swalayan, pembantu rumah tangga, sopir dll Masyarakat negara tersebut kurang mengenal budaya menggunakan tenaga pembantu. Semua urusan rumah tangga umumnya dikerjakan sendiri atau lewat jasa perusahaan pembersih yang bisa disewa kapan saja. Sedangkan pekerjaan sebagai kasir swalayan umumnya adalah pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh kalangan pelajar atau ibu rumah tangga.
Berikut Status TKI yang diijinkan bekerja di negara Jepang:


Status yang diijinkan bekerja


 Orang yang mendapat status yang di bawah, bisa bekerja di Jepang sesuai aktivitas ijin statusnya.

Jenis StatusAktivitas yang dikerjakan yang diijinkan
DiplomatDiplomat, Konsul, Misi hubungan dipomatik dan keluarganya
OfficialPetugas dengan Pemerintah asing dan Organisasi internasional, Petugas di kantor resmi asing yang ada di Jepang dan keluarganya
ProfessorOrang yang diundang sebagai Profesor, Asisten profesor, Asisten oleh universitas dan sekolah spesial
ArtistOrang yang menerima pendapatan sebagai artist seperti Komponis, Pelukis, Pengukir, Tukang ketrampilan, Tukang potret, Novelis, Penyair.
Religious ActivitiesPetugas keagamaan yang dikirimkan oleh perkumpulan agama.
JournalistWartawan yang ditugas oleh organisasi media asing.
Investor / Business ManagerOrang asing yang memenuhi syarat susunan mendirikan perusahaan, kondisi kontrak dan/atau karier sebagai Penanam modal atau Tugas manajer.
Legal / Accounting ServicesOrang yang menpunyai kwalifikasi Jepang di bidang hukum seperti Pengacara, Akuntansi dan lain-lain.
Medical ServicesOrang yang menpunyai kwalifikasi Jepang di bidang medical sperti Doctor, Apoteker dan lain lain.
ResearcherOrang yang mempraktekkan percobaan, pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan kontrak organisasi Jepang.
InstructorOrang yang bekrja di bidang pendidikan Jepang yaitu SD, SMP, SMU dan Sukolah khusus.
EngineerOrang yang menpunyai kwalifikasi untuk bekerja di bidang pengetahuan alam.
Specialist in Humanities / International ServicesOrang yang menpunyai kwalifikasi untuk bekerja di bidang pengetahuan kemanusiaan dan kebudayaan.
Intra-company TransfereeOrang yang ditugas bekerja di anak persahaan di Jepang.
EntertainerOrang yang mengadakan pegembiraan atau penghibur seperti Sandiwara, Permainan, Nyanyian, Tari dan Sport.
Skilled LaborOrang yang menpunyai kemahiran di bidang khusus seperti memasak makanan negara asing, membuat barang-barang khusus negara asing.
Technical Intern Training  Training

Status yang tidak bisa bekerja


  Status di bawah tidak bisa bekerja di Jepang kecuali dengan ijin luar aktivitas (SHIKAKUGAI-KATSUDO KYOKA) yang didapat oleh Kantor Imigrasi.

Jenis StatusAktivitas yang diijingkan
Cultural ActivitiesAktivitas kebudayaan
Temporary VisitorKunjungan singkat
StudentMahasiswa, Murid
TraineeTraining
DependentBergantung kepada keluarga tinggal

Status yang bisa bekerja bebas


 Status di bawah bisa bekerja dengan tidak terbatas di dalam aktivitas yang tidak melanggar hukum. Karena status itu diberikan sesuai dengan status sosial di Jepang.

Jenis StatusStatus sosial
Permanent ResidentSuaka hukum
Spouse or Child of Japanese NationalMenjadi suami, istri, anak orang jepang
Spouse or Child of Permanent ResidentKeluarga orang asing yang mempunyai ijin tinggal tetap
Long Term ResidentPenhuni sudah pernah tinggal lama di Jepang

Demikian Artikel Status yang diijinkan bekerja di Jepang, semoga bermanfaat,  keterangan selengkapnya mengenai  Prosedur Keimigrasian ke jepang klik >> Disini
Sumber reff: www.lawcounseling.com


Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi magang  jepang, pendaftaran dapat dilakukan secara Online dengan mengakses www.kenshusei.com