Bagian ini terpaksa harus saya masukkan dalam sub tersendiri, karena memang keberadaannya adalah sangat khusus dan diluar prosedur normal. Beberapa cara yang umumnya ditempuh adalah sebagai berikut :
- Masuk ke negara Jepang dengan menggunakan visa wisata dan kemudian melarikan diri menjadi tenaga kerja gelap
- Para pekerja magang yang sudah berakhir masa kontraknya namun belum berniat untuk kembali ke Indonesia, atau melarikan diri di tengah masa kontrak karena tergiur tawaran gaji yang lebih tinggi, tidak tahan dengan suasana kerja sekarang atau alasan lain. Menurut catatan dari Nakertrans, prosentase jumlah pemagang yang melarikan diri dalam satu periode keberangkatan (100-300 orang) adalah sekitar 2 s/d 3% sedangkan untuk tahun tahun sebelumnya adalah sekitar 10 %, jadi dari 100 orang pemagang 2 orang berpotensi menjadi pekerja illegal.
- Menjadi pekerja prostitusi. Pornografi adalah legal di negara tersebut, tapi prostitusi adalah illegal, jadi pekerjaan prostitusi adalah suatu pelanggaran hukum. Karean alasan upah yang lebih murah, para agen banyak yang memilih mempekerjakan tenaga kerja asing denga visa yang beragam. Yang populer adalah menggunakan visa budaya, visa kunjungan singkat (wisata) atau visa pelajar.
- Mereka yang bekerja tidak sesuai dengan visa yang diberikan, misalnya Visa pelajar digunakan untuk bekerja, untuk jenis pekerjaan apapun adalah tidak dibenarkan kecuali sudah mendapat ijin dari sekolah dan pihak imigrasi.
- Lain lain
Tentu saja para pekerja ini tidak akan melarikan diri tanpa alasan dan juga tanpa perhitungan sama sekali, karena hal ini sama saja dengan bunuh diri. Sebelum memutuskan untuk menjadi illegal, tentu sudah ada pihak tertentu yang bersedia menampung dan mempekerjakan mereka.
Keberadaan pekerja illegal ini sepertinya merupakan dillema bagi pemerintah Jepang. Disatu sisi mereka jelas melanggar hukum, namun disisi lain justru dibutuhkan terutama untuk sektor pabrik, peternakan atau pertanian terpencil yang kekurangan penduduk. Tidak jarang para penduduk lokal juga melindunginya karena keberadaan mereka cukup dibutuhkan.
Hal inilah yang kadang membuat [imho] pihak imigrasi tidak terlalu ngotot untuk merazia-nya. Dalam beberapa kasus bahkan tidak jarang ada pekerja illegal yang sudah puluhan tahun tinggal di negara tersebut dan bahkan memiliki keluarga dan anak. Kasus Noriko Calderon, anak seorang pekerja illegal dari Phillipina adalah salah satu contoh menarik karena banyak simpati dan dukungan diberikan saat keluarga tersebut diperintahkan untuk meninggalkan negara tersebut.
Beruntung juga, pendidikan di negara tersebut tidak mengenal diskriminasi, baik penduduk asli atau orang asing, legal atau illegal tetap akan mendapat pelayanan pendidikan sehingga Jepang menjadi salah satu tempat yang nyaman untuk para pekerja illegal. Menurut catatan dari organisasi pekerja di negara tersebut, untuk tahun 2000, ada sekitar 500.000 pekerja illegal hidup di negara tersebut. Tentu saja dari angka sebanyak itu, orang Indonesia juga termasuk di dalamnya.
Demikian Info tentang INFORMASI : PEKERJA ILLEGAL DI JEPANG semoga bermanfaat, Baca juga artikel
Website penting:
- Masuk ke negara Jepang dengan menggunakan visa wisata dan kemudian melarikan diri menjadi tenaga kerja gelap
- Para pekerja magang yang sudah berakhir masa kontraknya namun belum berniat untuk kembali ke Indonesia, atau melarikan diri di tengah masa kontrak karena tergiur tawaran gaji yang lebih tinggi, tidak tahan dengan suasana kerja sekarang atau alasan lain. Menurut catatan dari Nakertrans, prosentase jumlah pemagang yang melarikan diri dalam satu periode keberangkatan (100-300 orang) adalah sekitar 2 s/d 3% sedangkan untuk tahun tahun sebelumnya adalah sekitar 10 %, jadi dari 100 orang pemagang 2 orang berpotensi menjadi pekerja illegal.
- Menjadi pekerja prostitusi. Pornografi adalah legal di negara tersebut, tapi prostitusi adalah illegal, jadi pekerjaan prostitusi adalah suatu pelanggaran hukum. Karean alasan upah yang lebih murah, para agen banyak yang memilih mempekerjakan tenaga kerja asing denga visa yang beragam. Yang populer adalah menggunakan visa budaya, visa kunjungan singkat (wisata) atau visa pelajar.
- Mereka yang bekerja tidak sesuai dengan visa yang diberikan, misalnya Visa pelajar digunakan untuk bekerja, untuk jenis pekerjaan apapun adalah tidak dibenarkan kecuali sudah mendapat ijin dari sekolah dan pihak imigrasi.
- Lain lain
Tentu saja para pekerja ini tidak akan melarikan diri tanpa alasan dan juga tanpa perhitungan sama sekali, karena hal ini sama saja dengan bunuh diri. Sebelum memutuskan untuk menjadi illegal, tentu sudah ada pihak tertentu yang bersedia menampung dan mempekerjakan mereka.
Keberadaan pekerja illegal ini sepertinya merupakan dillema bagi pemerintah Jepang. Disatu sisi mereka jelas melanggar hukum, namun disisi lain justru dibutuhkan terutama untuk sektor pabrik, peternakan atau pertanian terpencil yang kekurangan penduduk. Tidak jarang para penduduk lokal juga melindunginya karena keberadaan mereka cukup dibutuhkan.
Hal inilah yang kadang membuat [imho] pihak imigrasi tidak terlalu ngotot untuk merazia-nya. Dalam beberapa kasus bahkan tidak jarang ada pekerja illegal yang sudah puluhan tahun tinggal di negara tersebut dan bahkan memiliki keluarga dan anak. Kasus Noriko Calderon, anak seorang pekerja illegal dari Phillipina adalah salah satu contoh menarik karena banyak simpati dan dukungan diberikan saat keluarga tersebut diperintahkan untuk meninggalkan negara tersebut.
Beruntung juga, pendidikan di negara tersebut tidak mengenal diskriminasi, baik penduduk asli atau orang asing, legal atau illegal tetap akan mendapat pelayanan pendidikan sehingga Jepang menjadi salah satu tempat yang nyaman untuk para pekerja illegal. Menurut catatan dari organisasi pekerja di negara tersebut, untuk tahun 2000, ada sekitar 500.000 pekerja illegal hidup di negara tersebut. Tentu saja dari angka sebanyak itu, orang Indonesia juga termasuk di dalamnya.
Demikian Info tentang INFORMASI : PEKERJA ILLEGAL DI JEPANG semoga bermanfaat, Baca juga artikel
Website penting: