working visa untuk eks japan yang ingin kembali bekerja

Visa adalah hal yang sering diperbincangkan adalah “ada tidaknya visa kerja di Jepang” karena selama ini yang sering terdengar adalah magang ke Jepang bukannya kerja di Jepang.Ternyata anggapan seperti itu adalah salah, Jepang sama seperti negara lain, juga memiliki visa kerja. Namun visa kerja ini dibatasi dalam beberapa bidang saja.
info penting simak » cara mendapatkan beasiswa dan kerja dijepang

working visa untuk eks japan yang ingin kembali bekerja

Jenis visa untuk masuk ke Jepang antara lain:

1. Diplomatic VISA
· Diplomat (during mission), untuk tugas-tugas kenegaraan
2. Official VISA
  • Official (during mission), untuk tugas-tugas kantor pemerintah
3. Working VISA (Visa Kerja)
  • Professor (for 3 years or 1year), sebagai pengajar
  • Artist (for 3 years or 1year), pekerja seni
  • Religious Activities (for 3 years or 1year), tugas tugas keagamaan
  • Journalist (for 3 years or 1year), reporter dan wartawan
  • Investor / Business Manager (for 3 years or 1year), penanam modal dan manegement perusahaan
  • Legal / Accounting Services (for 3 years or 1year), pengacara, akuntan
  • Medical Services (for 3 years or 1year), orang yang punya keahlian dibidang kedokteran dan apoteker
  • Researcher (for 3 years or 1year), peneliti
  • Instructor (for 3 years or 1year), instruktur
  • Engineer (for 3 years or 1year), ahli teknik
  • Specialist in Humanities / International Services (for 3 years or 1year), spesialist sastra dan kerja internasional
  • Intercompany Transferee (for 3 years or 1year), untuk kerja di anak perusahaan di jepang
  • Entertainer (for 3 years or 1year), penghibur,seniman
  • Skilled Labor (for 3 years or 1year), tenaga ahli seperti koki dan lainnya.
4. Temporary visitor’s VISA (bukan visa untuk tinggal)
  • Temporary Visitor (90 - 15 days ), visa kunjungan singkat
5. Transit VISA
  • Temporary Visitor (15 days),visa wisata
6. General VISA
  • Cultural Activities (1 year or 6 months), visa kebudayaan
  • College Student (2 years or 1year), mahasiswa
  • Pre-college Student (1 year or 6 months), murid
  • Trainee (1 year or 6 months dan 2 tahun selanjutnya), magang
  • Dependent (3 years, 2 years, 1 year, 6 months or 3 months), ikut keluarga yang tinggal di Jepang
7. Specified VISA (visa khusus)
  • Designated Activities (3 years, 1 year, 6 month or a designated period of less than 1 year), suaka hukum
  • Spouse or Child of Japanese National (for 3 years or 1year), menjadi suami,istri dan anak orang jepang
  • Spouse or Child of Permanent Resident (for 3 years or 1year), keluarga orang asing yang mempunyai ijin tinggal di jepang.
  • Long-term Resident (for 3 years, 1year, 6 months, or a designated period of less than 3 years), karena sudah pernah lama tinggal di Jepang.
Dari 7 jenis visa diatas yang sering digunakan oleh orang Indonesia adalah jenis visa entertaineer, visa pelajar, visa kebudayaan, visa training/magang, visa kunjungan dan visa transit.
Namun karena banyaknya oknum yang menyalagunakan jenis visa entertaineer, visa kunjungan dan visa transit, visa kebudayaan sehingga semakin hari semakin dipersulit untuk mendapatkan visa ke jepang. Kita tidak bisa menyalahkan pihak jepang dalam hal ini tetapi orang-orang di negeri kitalah yang serakah dan bermoral jelek yang membuat tindakan-tindakan pemalsuan dan penipuan.
Ada visa yang terlupakan yang sebenarnya dapat dijadikan peluang oleh mantan kenshusei untuk berangkat kembali ke Jepang, yaitu dengan menggunakan visa kerja sebagai engineer. Namun persyaratannya juga agak berat karena setiap individu harus dituntut memiliki skill yang cukup untuk mendapat status engineer(ahli teknik).
Ada beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk dapat memperoleh visa kerja sebagai tenaga ahli (engineer) di Jepang, yaitu :
  1. Minimal pendidikan Sarjana teknik dengan prestasi diatas rata-rata. Atau bila tamatan STM/SMA minimal pernah bekerja sebagai teknisi di perusahaan selama minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan sertifikat pengalaman kerja.
  2. Bahasa Jepang 3 kyu dan bahasa Inggris minimal pasif.
  3. Ada perusahaan penerima di Jepang, simak >> [ Daftar Perusahaan Penerima di jepang ]
Mungkin sangat sulit untuk mendapatkan kriteria 1 dan 2 secara bersamaan diatas, namun apabila anda salah satu orang yang memiliki kriteria diatas maka anda masih memiliki peluang kerja di Jepang. (Dan saya yakin eks kenshusei banyak yang memiliki sertifikat bahasa jepang 3 kyu).
Bagaimana proses untuk mendapatkan visa kerja di Jepang??
Untuk memperoleh visa kerja terlebih dahulu harus mendapatkan “Sertificat Of Eligibility” di kantor imigrasi. Untuk menerbitkan Sertifikat ini harus diurus langsung oleh perusahaan penerima atau konsultan yang ditunjuk dengan membawa semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Biaya yang dibutuhkan dengan menggunakan jasa konsultan bisa mencapai 150.000 - 300.000 yen per satu aplikasi, (Pembayarannya tergantung pembicaraan atau kesepakatan, biasanya 50% diawal dan sisanya setelah sertifikat diterbitkan) Memang kita harus siap menanggung resiko apabila gagal memperoleh/ditolak permohonan eligibility, dana kita yang 50% hangus alias tidak dikembalikan.
Setelah “Serificate Of Eligibility” keluar selanjutnya tugas kita adalah mengambil visa di konsulat jenderal Jepang dengan melampirkan sertifikat tadi. Pihak Konsulat Jenderal masih kadang sulit mengeluarkan Visa karena itu pihak sachou perusahaan penerima di Jepang siap memberikan konfirmasi dan penjelasan apabila di calling oleh pihak konjen Jepang di Indonesia untuk verifikasi.
Seperti itulah proses untuk mendapatkan visa kerja di Jepang

Bagi Eks Kenshu yang ingin kembali dengan Visa kerja, Terutama yang ingin menggunakan Jasa Konsultant silahkan call via telp diwebsite : Kenshusei.com

Berikut informasi >> Lowongan Kerja Eks Japan (working visa)

Program Visa Kerja Untuk Eks Kenshu kenshusei.com

Kelebihan Dibanding program magang jepang

- Jenis Visa Multiple Entry = Artinya bisa digunakan untuk berkali-kali masuk ke jepang, bisa pindah perusahaan di jepang tanpa perlu takut lari/kabur dari perusahaan dijepang

- Standart kerja Setara dengan Tenaga kerja asli di Jepang

- Gaji Pokok 20-30 Juta/Bulan

- Bisa nego gaji

- Uang bonus pertahun

- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan kecelakaan kerja

- Bisa Diperpanjang masa Berlaku/ijin tinggal dijepang sesuai dengan kontrak perusahaan dijepang

- Bisa mengundang Saudara/teman ke jepang

- Bisa membawa anggota keluarga ke jepang

- berlaku untuk eks kenshu keberangkatan 2007-2013

- Belum mengajukan e-passport jepang

- Tidak berlaku bagi peserta yang ilegal/kabur dari jepang


Berikut struktur penggajian di Jepang untuk menghargai kompetensi dan kinerja pegawainya

– Pendidikan Lulusan D3 = JPY 170.000/bulan, atau sekitar Rp. 19 Juta/bulan

– Pendidikan Lulusan S1 = JPY 190.000/bulan, atau sekitar Rp. 22 Juta/bulan

– Pendidikan Lulusan S2 = JPY 190.000/bulan + JPY 20.000 = JPY 210.000, atau sekitar Rp. 25 Juta/bulan

Gaji awalnya saja sudah segitu, bagaimana Bila karirnya melesat pesat di masa depan? Ternyata kuncinya bukan IPK, dan sekedar ketrampilan teknis, namun karakter personal, kemampuan berkomunikasi, dan team work!


Itu belum semua loh! Selain gaji pokok, masih ditambah BONUS bulanan, yang nilainya berdasarkan tingkat industrinya.

– Industri kecil = JPY 20.000
– Industri menengah = JPY 50.000 s/d JPY 70.000
– Industri besar = JPY 90.000 (misalnya Mitsubishi Souji)

Dan masih ada lagi … biasanya masih mendapatkan bonus di akhir tahun senila 2x sampai dengan 4x gaji pokok bulanan. Bila dulu ketika situasi ekonomi dijepang bagus banget, bonus tahunan bisa mencapai 10x gaji pokok. salah satu cara yang umum digunakan untuk bekerja ke jepang adalah dengan menggunakan ''Visa engineering'', berikut informasi


Demikian Artikel tentang working visa untuk eks japan semoga bermanfaat, Baca juga artikel

Website penting:


Visa adalah hal yang sering diperbincangkan adalah “ada tidaknya visa kerja di Jepang” karena selama ini yang sering terdengar adalah magang ke Jepang bukannya kerja di Jepang.Ternyata anggapan seperti itu adalah salah, Jepang sama seperti negara lain, juga memiliki visa kerja. Namun visa kerja ini dibatasi dalam beberapa bidang saja.
info penting simak » cara mendapatkan beasiswa dan kerja dijepang

working visa untuk eks japan yang ingin kembali bekerja

Jenis visa untuk masuk ke Jepang antara lain:

1. Diplomatic VISA
· Diplomat (during mission), untuk tugas-tugas kenegaraan
2. Official VISA
  • Official (during mission), untuk tugas-tugas kantor pemerintah
3. Working VISA (Visa Kerja)
  • Professor (for 3 years or 1year), sebagai pengajar
  • Artist (for 3 years or 1year), pekerja seni
  • Religious Activities (for 3 years or 1year), tugas tugas keagamaan
  • Journalist (for 3 years or 1year), reporter dan wartawan
  • Investor / Business Manager (for 3 years or 1year), penanam modal dan manegement perusahaan
  • Legal / Accounting Services (for 3 years or 1year), pengacara, akuntan
  • Medical Services (for 3 years or 1year), orang yang punya keahlian dibidang kedokteran dan apoteker
  • Researcher (for 3 years or 1year), peneliti
  • Instructor (for 3 years or 1year), instruktur
  • Engineer (for 3 years or 1year), ahli teknik
  • Specialist in Humanities / International Services (for 3 years or 1year), spesialist sastra dan kerja internasional
  • Intercompany Transferee (for 3 years or 1year), untuk kerja di anak perusahaan di jepang
  • Entertainer (for 3 years or 1year), penghibur,seniman
  • Skilled Labor (for 3 years or 1year), tenaga ahli seperti koki dan lainnya.
4. Temporary visitor’s VISA (bukan visa untuk tinggal)
  • Temporary Visitor (90 - 15 days ), visa kunjungan singkat
5. Transit VISA
  • Temporary Visitor (15 days),visa wisata
6. General VISA
  • Cultural Activities (1 year or 6 months), visa kebudayaan
  • College Student (2 years or 1year), mahasiswa
  • Pre-college Student (1 year or 6 months), murid
  • Trainee (1 year or 6 months dan 2 tahun selanjutnya), magang
  • Dependent (3 years, 2 years, 1 year, 6 months or 3 months), ikut keluarga yang tinggal di Jepang
7. Specified VISA (visa khusus)
  • Designated Activities (3 years, 1 year, 6 month or a designated period of less than 1 year), suaka hukum
  • Spouse or Child of Japanese National (for 3 years or 1year), menjadi suami,istri dan anak orang jepang
  • Spouse or Child of Permanent Resident (for 3 years or 1year), keluarga orang asing yang mempunyai ijin tinggal di jepang.
  • Long-term Resident (for 3 years, 1year, 6 months, or a designated period of less than 3 years), karena sudah pernah lama tinggal di Jepang.
Dari 7 jenis visa diatas yang sering digunakan oleh orang Indonesia adalah jenis visa entertaineer, visa pelajar, visa kebudayaan, visa training/magang, visa kunjungan dan visa transit.
Namun karena banyaknya oknum yang menyalagunakan jenis visa entertaineer, visa kunjungan dan visa transit, visa kebudayaan sehingga semakin hari semakin dipersulit untuk mendapatkan visa ke jepang. Kita tidak bisa menyalahkan pihak jepang dalam hal ini tetapi orang-orang di negeri kitalah yang serakah dan bermoral jelek yang membuat tindakan-tindakan pemalsuan dan penipuan.
Ada visa yang terlupakan yang sebenarnya dapat dijadikan peluang oleh mantan kenshusei untuk berangkat kembali ke Jepang, yaitu dengan menggunakan visa kerja sebagai engineer. Namun persyaratannya juga agak berat karena setiap individu harus dituntut memiliki skill yang cukup untuk mendapat status engineer(ahli teknik).
Ada beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk dapat memperoleh visa kerja sebagai tenaga ahli (engineer) di Jepang, yaitu :
  1. Minimal pendidikan Sarjana teknik dengan prestasi diatas rata-rata. Atau bila tamatan STM/SMA minimal pernah bekerja sebagai teknisi di perusahaan selama minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan sertifikat pengalaman kerja.
  2. Bahasa Jepang 3 kyu dan bahasa Inggris minimal pasif.
  3. Ada perusahaan penerima di Jepang, simak >> [ Daftar Perusahaan Penerima di jepang ]
Mungkin sangat sulit untuk mendapatkan kriteria 1 dan 2 secara bersamaan diatas, namun apabila anda salah satu orang yang memiliki kriteria diatas maka anda masih memiliki peluang kerja di Jepang. (Dan saya yakin eks kenshusei banyak yang memiliki sertifikat bahasa jepang 3 kyu).
Bagaimana proses untuk mendapatkan visa kerja di Jepang??
Untuk memperoleh visa kerja terlebih dahulu harus mendapatkan “Sertificat Of Eligibility” di kantor imigrasi. Untuk menerbitkan Sertifikat ini harus diurus langsung oleh perusahaan penerima atau konsultan yang ditunjuk dengan membawa semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Biaya yang dibutuhkan dengan menggunakan jasa konsultan bisa mencapai 150.000 - 300.000 yen per satu aplikasi, (Pembayarannya tergantung pembicaraan atau kesepakatan, biasanya 50% diawal dan sisanya setelah sertifikat diterbitkan) Memang kita harus siap menanggung resiko apabila gagal memperoleh/ditolak permohonan eligibility, dana kita yang 50% hangus alias tidak dikembalikan.
Setelah “Serificate Of Eligibility” keluar selanjutnya tugas kita adalah mengambil visa di konsulat jenderal Jepang dengan melampirkan sertifikat tadi. Pihak Konsulat Jenderal masih kadang sulit mengeluarkan Visa karena itu pihak sachou perusahaan penerima di Jepang siap memberikan konfirmasi dan penjelasan apabila di calling oleh pihak konjen Jepang di Indonesia untuk verifikasi.
Seperti itulah proses untuk mendapatkan visa kerja di Jepang

Bagi Eks Kenshu yang ingin kembali dengan Visa kerja, Terutama yang ingin menggunakan Jasa Konsultant silahkan call via telp diwebsite : Kenshusei.com

Berikut informasi >> Lowongan Kerja Eks Japan (working visa)

Program Visa Kerja Untuk Eks Kenshu kenshusei.com

Kelebihan Dibanding program magang jepang

- Jenis Visa Multiple Entry = Artinya bisa digunakan untuk berkali-kali masuk ke jepang, bisa pindah perusahaan di jepang tanpa perlu takut lari/kabur dari perusahaan dijepang

- Standart kerja Setara dengan Tenaga kerja asli di Jepang

- Gaji Pokok 20-30 Juta/Bulan

- Bisa nego gaji

- Uang bonus pertahun

- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan kecelakaan kerja

- Bisa Diperpanjang masa Berlaku/ijin tinggal dijepang sesuai dengan kontrak perusahaan dijepang

- Bisa mengundang Saudara/teman ke jepang

- Bisa membawa anggota keluarga ke jepang

- berlaku untuk eks kenshu keberangkatan 2007-2013

- Belum mengajukan e-passport jepang

- Tidak berlaku bagi peserta yang ilegal/kabur dari jepang


Berikut struktur penggajian di Jepang untuk menghargai kompetensi dan kinerja pegawainya

– Pendidikan Lulusan D3 = JPY 170.000/bulan, atau sekitar Rp. 19 Juta/bulan

– Pendidikan Lulusan S1 = JPY 190.000/bulan, atau sekitar Rp. 22 Juta/bulan

– Pendidikan Lulusan S2 = JPY 190.000/bulan + JPY 20.000 = JPY 210.000, atau sekitar Rp. 25 Juta/bulan

Gaji awalnya saja sudah segitu, bagaimana Bila karirnya melesat pesat di masa depan? Ternyata kuncinya bukan IPK, dan sekedar ketrampilan teknis, namun karakter personal, kemampuan berkomunikasi, dan team work!


Itu belum semua loh! Selain gaji pokok, masih ditambah BONUS bulanan, yang nilainya berdasarkan tingkat industrinya.

– Industri kecil = JPY 20.000
– Industri menengah = JPY 50.000 s/d JPY 70.000
– Industri besar = JPY 90.000 (misalnya Mitsubishi Souji)

Dan masih ada lagi … biasanya masih mendapatkan bonus di akhir tahun senila 2x sampai dengan 4x gaji pokok bulanan. Bila dulu ketika situasi ekonomi dijepang bagus banget, bonus tahunan bisa mencapai 10x gaji pokok. salah satu cara yang umum digunakan untuk bekerja ke jepang adalah dengan menggunakan ''Visa engineering'', berikut informasi


Demikian Artikel tentang working visa untuk eks japan semoga bermanfaat, Baca juga artikel

Website penting: