Disclaimer: pemberian izin masuk atau lazim disebut visa dan izin tinggal di Jepang merupakan hak dan wewenang penuh pemerintah Jepang. Apabila seseorang ditolak visa maupun izin tinggalnya, maka pemerintah Jepang tidak wajib memberitahukan alasan penolakan tersebut kepada yang bersangkutan. KBRI Tokyo tidak bisa memberikan rekomendasi untuk seseorang agar bisa memperoleh izin masuk atau izin tinggal di Jepang. Jawaban-jawaban berikut bukanlah sikap resmi KBRI Tokyo namun merupakan rekomendasi yang biasa diberikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan.
Saya ingin berkunjung di Jepang, apa yang harus saya lakukan?
Jika seseorang dari sebuah Negara ingin mengunjungi Negara lain, maka yang bersangkutan wajib memperoleh izin masuk atau biasa disebut visa ke Negara yang akan dikunjungi. Hal yang sama berlaku bagi seseorang yang ingin berkunjung ke Jepang. Anda diwajibkan untuk memperoleh visa masuk ke Jepang yang diterakan atau ditempelkan ke paspor Anda. Silakan hubungi Konsulat Jepang di Indonesia (Konsulat di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan Denpasar) untuk memperoleh informasi visa masuk ke Jepang dan silakan hubungi Kantor Imigrasi setempat untuk memperoleh informasi lengkap tentang penerbitan Paspor RI.
Setelah Anda memperoleh visa masuk ke Jepang, silakan anda cek kolom category dalam visa Anda. Sesuaikan kategori tersebut dengan tujuan Anda masuk ke Jepang, misalnya kategori ‘as temporary visitor’ hanya ditujukan bagi Anda yang berkunjung untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat lainnya tanpa izin memperoleh penghasilan, kategori ‘as trainee’ ditujukan bagi anda yang berkunjung dengan tujuan untuk pemagangan dan lain-lain. Anda dilarang melakukan kegiatan di luar kategori yang diizinkan, misalnya Anda melakukan kegiatan yang menghasilkan upah (bekerja) sementara anda memegang visa ‘as temporary visitor’. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan pencekalan selama minimal 10 tahun oleh pemerintah Jepang.
Berbeda dengan Negara-negara lain – misalnya Malaysia, Korea Selatan atau Negara-negara Teluk – Pemerintah Jepang sangat selektif dalam menerima pekerja asing. Secara legal formal, sektor informal tertutup bagi pekerja asing, namun demikian warga asing yang bekerja sebagai pekerja profesional (engineer, manager) dimungkinkan untuk masuk dan bekerja di Jepang.
Namun demikian, untuk mensiasati peraturan nasionalnya, beberapa lembaga penyalur di Jepang membuka kesempatan bagi pemagang (kenshuusei) untuk melakukan pelatihan teknis di Jepang dan membantu industri-industri yang kekurangan tenaga kerja semi terampil. Oleh karena itu, pekerja semi terampil di Jepang bukanlah orang yang berstatus sebagai tenaga kerja, namun berstatus sebagai pemagang. Untuk diingat, bahwa kesempatan pemagangan di Jepang hanya berlaku selama 3 (tiga) tahun dan sekali seumur hidup. Bagi Anda yang telah memperoleh kesempatan pemagangan di Jepang, Anda dilarang mengikuti program pemagangan lagi, dan berdasarkan pengalaman yang ada, bagi mereka yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi pidana dan dicekal untuk masuk ke Jepang dalam jangka waktu minimal 10 tahun oleh pemerintah Jepang.
Bagi Anda yang memiliki keterampilan profesional (engineer, manager dan lain-lain), Anda bisa memperoleh kesempatan kerja di Jepang melalui berbagai perusahaan Jepang yang membuka lowongan pekerjaan profesional. Kesempatan bekerja di Jepang yang lain bagi kaum profesional juga bisa didapat dengan belajar di perguruan tinggi Jepang. Sebagai ilustrasi, banyak tenaga profesional Indonesia yang berada di perusahaan-perusahaan di Jepang direkrut dari perguruan tinggi Jepang tempat mereka belajar.
Bagi Anda yang tidak memiliki keterampilan profesional, silakan Anda menghubungi dinas tenaga kerja setempat dan tanyakan kesempatan untuk pemagangan di Jepang. Lembaga penyalur pemagangan seperti IMM bekerja sama dengan dinas tenaga kerja di beberapa daerah di Indonesia untuk merekrut pemagang dari Indonesia. Selain itu, banyak lembaga penyalur pemagang yang beroperasi di Indonesia.
Informasi mengenai program pemagangan ke Jepang terdapat di situs Direktorat Bina Pemagangan Kemenakertrans RI sedangkan informasi mengenai program pengiriman Perawat dan Caregiver ke Jepang terdapat di situs BNP2TKI
Apabila Anda berkunjung ke Jepang untuk tujuan apapun, kami sarankan Anda untuk selalu melakukan kontak dan lapor diri ke Perwakilan RI di Jepang yaitu KBRI Tokyo dan KJRI Osaka (bagi Anda yang tinggal di prefektur-prefektur berikut: Fukui, Hyogo, Mie, Osaka, Kyoto, Nara, Shiga, Wakayama, Hiroshima, Okayama, Shimane, Tottori, Yamaguchi, Ehime, Kagawa, Kochi dan Tokushima).
Bagi Anda yang memiliki izin masuk dan tinggal kurang dari 90 hari, Anda tidak diwajibkan untuk memperoleh surat registrasi warga negara asing, namun bagi Anda yang memiliki izin tinggal lebih dari 90 hari, maka sesuai dengan ketentuan Pemerintah Jepang, Anda wajib melakukan registrasi warga negara asing. Silakan hubungi Kantor Biro Imigrasi atau Kantor Pemerintah di tempat Anda tinggal untuk memperoleh informasi lengkap mengenai registrasi warga negara asing.
Perpanjangan izin masuk atau perubahan izin tinggal bagi warga asing yang berada di Jepang merupakan hak dan wewenang pemerintah Jepang dalam hal ini Biro Imigrasi, Kementerian Hukum Jepang. Untuk kemungkinan perpanjangan atau perubahan izin tersebut, silakan hubungi kantor biro imigrasi di tempat anda tinggal saat ini. Namun secara singkat bisa disampaikan bahwa Biro Imigrasi Jepang akan memberikan perpanjangan atau perubahan izin tersebut berdasarkan keadaan dan syarat-syarat yang telah Anda penuhi.
Saya masuk dengan visa turis namun saya telah tinggal di Jepang melewati batas waktu visa saya, apa yang harus saya lakukan?
Secara legal formal, Anda telah melanggar Undang-undang Kontrol Imigrasi dan Pengungsi Jepang. Pelanggaran ini mengakibatkan sanksi pidana, deportasi dan pencekalan oleh pemerintah Jepang. Apabila anda telanjur melewati batas waktu visa, disarankan agar anda menghubungi Kantor Biro Imigrasi di tempat Anda tinggal saat ini dan meminta bantuan penyelesaiannya.
Namun demikian, Pemerintah Jepang dalam hal ini Biro Imigrasi, Kementerian Hukum Jepang akan memberikan izin tinggal kepada Anda yang telah melanggar batas waktu tinggal apabila Anda dianggap memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah Jepang. Salah satu syarat adalah Anda memiliki keluarga (suami atau istri atau anak atau orang tua) yang memiliki izin tinggal yang sah di Jepang atau berkewarganegaraan Jepang.
Pada prinsipnya Anda hanya diizinkan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Namun demikian, apabila Anda masuk dengan visa belajar, Anda dimungkinkan bekerja paruh waktu di Jepang. Persyaratan utama izin bekerja Anda adalah izin bekerja paruh waktu dari institusi pendidikan tempat Anda belajar. Silakan konsultasikan keinginan Anda untuk bekerja paruh waktu dengan pimpinan institusi tempat Anda belajar dan dengan kantor Biro Imigrasi setempat.
Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang memiliki izin tinggal di Jepang selain izin tinggal 'as temporary visitor'. Namun untuk memperoleh izin kerja tersebut, kami sarankan Anda senantiasa berkonsultasi dengan kantor Biro Imigrasi setempat untuk menghindarkan pelanggaran izin tinggal.
Disclaimer: pemberian izin masuk atau lazim disebut visa dan izin tinggal di Jepang merupakan hak dan wewenang penuh pemerintah Jepang. Apabila seseorang ditolak visa maupun izin tinggalnya, maka pemerintah Jepang tidak wajib memberitahukan alasan penolakan tersebut kepada yang bersangkutan. KBRI Tokyo tidak bisa memberikan rekomendasi untuk seseorang agar bisa memperoleh izin masuk atau izin tinggal di Jepang. Jawaban-jawaban berikut bukanlah sikap resmi KBRI Tokyo namun merupakan rekomendasi yang biasa diberikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan.
Saya ingin berkunjung di Jepang, apa yang harus saya lakukan?
Jika seseorang dari sebuah Negara ingin mengunjungi Negara lain, maka yang bersangkutan wajib memperoleh izin masuk atau biasa disebut visa ke Negara yang akan dikunjungi. Hal yang sama berlaku bagi seseorang yang ingin berkunjung ke Jepang. Anda diwajibkan untuk memperoleh visa masuk ke Jepang yang diterakan atau ditempelkan ke paspor Anda. Silakan hubungi Konsulat Jepang di Indonesia (Konsulat di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan Denpasar) untuk memperoleh informasi visa masuk ke Jepang dan silakan hubungi Kantor Imigrasi setempat untuk memperoleh informasi lengkap tentang penerbitan Paspor RI.
Setelah Anda memperoleh visa masuk ke Jepang, silakan anda cek kolom category dalam visa Anda. Sesuaikan kategori tersebut dengan tujuan Anda masuk ke Jepang, misalnya kategori ‘as temporary visitor’ hanya ditujukan bagi Anda yang berkunjung untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat lainnya tanpa izin memperoleh penghasilan, kategori ‘as trainee’ ditujukan bagi anda yang berkunjung dengan tujuan untuk pemagangan dan lain-lain. Anda dilarang melakukan kegiatan di luar kategori yang diizinkan, misalnya Anda melakukan kegiatan yang menghasilkan upah (bekerja) sementara anda memegang visa ‘as temporary visitor’. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan pencekalan selama minimal 10 tahun oleh pemerintah Jepang.
Berbeda dengan Negara-negara lain – misalnya Malaysia, Korea Selatan atau Negara-negara Teluk – Pemerintah Jepang sangat selektif dalam menerima pekerja asing. Secara legal formal, sektor informal tertutup bagi pekerja asing, namun demikian warga asing yang bekerja sebagai pekerja profesional (engineer, manager) dimungkinkan untuk masuk dan bekerja di Jepang.
Namun demikian, untuk mensiasati peraturan nasionalnya, beberapa lembaga penyalur di Jepang membuka kesempatan bagi pemagang (kenshuusei) untuk melakukan pelatihan teknis di Jepang dan membantu industri-industri yang kekurangan tenaga kerja semi terampil. Oleh karena itu, pekerja semi terampil di Jepang bukanlah orang yang berstatus sebagai tenaga kerja, namun berstatus sebagai pemagang. Untuk diingat, bahwa kesempatan pemagangan di Jepang hanya berlaku selama 3 (tiga) tahun dan sekali seumur hidup. Bagi Anda yang telah memperoleh kesempatan pemagangan di Jepang, Anda dilarang mengikuti program pemagangan lagi, dan berdasarkan pengalaman yang ada, bagi mereka yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi pidana dan dicekal untuk masuk ke Jepang dalam jangka waktu minimal 10 tahun oleh pemerintah Jepang.
Bagi Anda yang memiliki keterampilan profesional (engineer, manager dan lain-lain), Anda bisa memperoleh kesempatan kerja di Jepang melalui berbagai perusahaan Jepang yang membuka lowongan pekerjaan profesional. Kesempatan bekerja di Jepang yang lain bagi kaum profesional juga bisa didapat dengan belajar di perguruan tinggi Jepang. Sebagai ilustrasi, banyak tenaga profesional Indonesia yang berada di perusahaan-perusahaan di Jepang direkrut dari perguruan tinggi Jepang tempat mereka belajar.
Bagi Anda yang tidak memiliki keterampilan profesional, silakan Anda menghubungi dinas tenaga kerja setempat dan tanyakan kesempatan untuk pemagangan di Jepang. Lembaga penyalur pemagangan seperti IMM bekerja sama dengan dinas tenaga kerja di beberapa daerah di Indonesia untuk merekrut pemagang dari Indonesia. Selain itu, banyak lembaga penyalur pemagang yang beroperasi di Indonesia.
Informasi mengenai program pemagangan ke Jepang terdapat di situs Direktorat Bina Pemagangan Kemenakertrans RI sedangkan informasi mengenai program pengiriman Perawat dan Caregiver ke Jepang terdapat di situs BNP2TKI
Apabila Anda berkunjung ke Jepang untuk tujuan apapun, kami sarankan Anda untuk selalu melakukan kontak dan lapor diri ke Perwakilan RI di Jepang yaitu KBRI Tokyo dan KJRI Osaka (bagi Anda yang tinggal di prefektur-prefektur berikut: Fukui, Hyogo, Mie, Osaka, Kyoto, Nara, Shiga, Wakayama, Hiroshima, Okayama, Shimane, Tottori, Yamaguchi, Ehime, Kagawa, Kochi dan Tokushima).
Bagi Anda yang memiliki izin masuk dan tinggal kurang dari 90 hari, Anda tidak diwajibkan untuk memperoleh surat registrasi warga negara asing, namun bagi Anda yang memiliki izin tinggal lebih dari 90 hari, maka sesuai dengan ketentuan Pemerintah Jepang, Anda wajib melakukan registrasi warga negara asing. Silakan hubungi Kantor Biro Imigrasi atau Kantor Pemerintah di tempat Anda tinggal untuk memperoleh informasi lengkap mengenai registrasi warga negara asing.
Perpanjangan izin masuk atau perubahan izin tinggal bagi warga asing yang berada di Jepang merupakan hak dan wewenang pemerintah Jepang dalam hal ini Biro Imigrasi, Kementerian Hukum Jepang. Untuk kemungkinan perpanjangan atau perubahan izin tersebut, silakan hubungi kantor biro imigrasi di tempat anda tinggal saat ini. Namun secara singkat bisa disampaikan bahwa Biro Imigrasi Jepang akan memberikan perpanjangan atau perubahan izin tersebut berdasarkan keadaan dan syarat-syarat yang telah Anda penuhi.
Saya masuk dengan visa turis namun saya telah tinggal di Jepang melewati batas waktu visa saya, apa yang harus saya lakukan?
Secara legal formal, Anda telah melanggar Undang-undang Kontrol Imigrasi dan Pengungsi Jepang. Pelanggaran ini mengakibatkan sanksi pidana, deportasi dan pencekalan oleh pemerintah Jepang. Apabila anda telanjur melewati batas waktu visa, disarankan agar anda menghubungi Kantor Biro Imigrasi di tempat Anda tinggal saat ini dan meminta bantuan penyelesaiannya.
Namun demikian, Pemerintah Jepang dalam hal ini Biro Imigrasi, Kementerian Hukum Jepang akan memberikan izin tinggal kepada Anda yang telah melanggar batas waktu tinggal apabila Anda dianggap memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah Jepang. Salah satu syarat adalah Anda memiliki keluarga (suami atau istri atau anak atau orang tua) yang memiliki izin tinggal yang sah di Jepang atau berkewarganegaraan Jepang.
Pada prinsipnya Anda hanya diizinkan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Namun demikian, apabila Anda masuk dengan visa belajar, Anda dimungkinkan bekerja paruh waktu di Jepang. Persyaratan utama izin bekerja Anda adalah izin bekerja paruh waktu dari institusi pendidikan tempat Anda belajar. Silakan konsultasikan keinginan Anda untuk bekerja paruh waktu dengan pimpinan institusi tempat Anda belajar dan dengan kantor Biro Imigrasi setempat.
Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang memiliki izin tinggal di Jepang selain izin tinggal 'as temporary visitor'. Namun untuk memperoleh izin kerja tersebut, kami sarankan Anda senantiasa berkonsultasi dengan kantor Biro Imigrasi setempat untuk menghindarkan pelanggaran izin tinggal.