Pengertian VISA TEMPORARY VISITOR/KUNJUNGAN SEMENTARA :
adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.VISA TEMPORARY VISITOR/KUNJUNGAN SEMENTARA (itu visa jalan jalan, klo dapat undangan dari jepang bisa 90 hari, klo gak paling cuma 15 hari) Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa
1. Paspor.
2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
7. Dokumen yang berkenaan dengan pengundang. (Misalnya foto, surat, dlsb)
8. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
9. Surat undangan. [ download (PDF) ]
10. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
a. Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
b. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
* Surat Jaminan [ download (PDF) ]
* Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
- Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
- Surat Referensi Bank
- Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan
* Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. VISA TEMPORARY VISITOR tidak dapat di perpanjang dengan alasan apa pun, namun ada tiga hal yang dapat memperpanjang visa tersebut :
a. apabila di saat masih di jepang anda mengalami sakit yang cukup parah, sehingga mengakibatkan anda tidak dapat melakukan perjalanan pulang ke negara asal, yang di buktikan melalui surat rekomendasi dari dokter dan rumah sakit
b. apabila anda menikah dengan orang jepang, kemudian setelah menikah sebelum masa ijin tinggal habis, anda mengajukan perpanjangan hak tinggal, dikarenakan anda ingin bersama-sama dengan pasangan anda
c. apabila anda anak/cucu/keturunan dari orang jepang, setiba anda di jepang langsung mengurus perpanjangan di immigrasi jepang.
2. VISA TEMPORARY VISITOR tidak dapat di pakai untuk melakukan kegiatan bekerja/mendapatkan upah
INFO JOB dan PROSEDUR SELEKSI PROGRAM MAGANG JEPANG BISA BACA DI WWW.KENSHUSEI.COM
2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
7. Dokumen yang berkenaan dengan pengundang. (Misalnya foto, surat, dlsb)
8. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
9. Surat undangan. [ download (PDF) ]
10. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
a. Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
b. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
* Surat Jaminan [ download (PDF) ]
* Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
- Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
- Surat Referensi Bank
- Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan
* Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. VISA TEMPORARY VISITOR tidak dapat di perpanjang dengan alasan apa pun, namun ada tiga hal yang dapat memperpanjang visa tersebut :
a. apabila di saat masih di jepang anda mengalami sakit yang cukup parah, sehingga mengakibatkan anda tidak dapat melakukan perjalanan pulang ke negara asal, yang di buktikan melalui surat rekomendasi dari dokter dan rumah sakit
b. apabila anda menikah dengan orang jepang, kemudian setelah menikah sebelum masa ijin tinggal habis, anda mengajukan perpanjangan hak tinggal, dikarenakan anda ingin bersama-sama dengan pasangan anda
c. apabila anda anak/cucu/keturunan dari orang jepang, setiba anda di jepang langsung mengurus perpanjangan di immigrasi jepang.
2. VISA TEMPORARY VISITOR tidak dapat di pakai untuk melakukan kegiatan bekerja/mendapatkan upah
INFO JOB dan PROSEDUR SELEKSI PROGRAM MAGANG JEPANG BISA BACA DI WWW.KENSHUSEI.COM
INFORMASI >> Lowongan kerja EX- JEPANG Terbaru
Pengertian VISA TEMPORARY VISITOR/KUNJUNGAN SEMENTARA :
adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.VISA TEMPORARY VISITOR/KUNJUNGAN SEMENTARA (itu visa jalan jalan, klo dapat undangan dari jepang bisa 90 hari, klo gak paling cuma 15 hari) Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa
1. Paspor.
2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
7. Dokumen yang berkenaan dengan pengundang. (Misalnya foto, surat, dlsb)
8. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
9. Surat undangan. [ download (PDF) ]
10. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
a. Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
b. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
* Surat Jaminan [ download (PDF) ]
* Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
- Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
- Surat Referensi Bank
- Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan
* Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. VISA TEMPORARY VISITOR tidak dapat di perpanjang dengan alasan apa pun, namun ada tiga hal yang dapat memperpanjang visa tersebut :
a. apabila di saat masih di jepang anda mengalami sakit yang cukup parah, sehingga mengakibatkan anda tidak dapat melakukan perjalanan pulang ke negara asal, yang di buktikan melalui surat rekomendasi dari dokter dan rumah sakit
b. apabila anda menikah dengan orang jepang, kemudian setelah menikah sebelum masa ijin tinggal habis, anda mengajukan perpanjangan hak tinggal, dikarenakan anda ingin bersama-sama dengan pasangan anda
c. apabila anda anak/cucu/keturunan dari orang jepang, setiba anda di jepang langsung mengurus perpanjangan di immigrasi jepang.
2. VISA TEMPORARY VISITOR tidak dapat di pakai untuk melakukan kegiatan bekerja/mendapatkan upah
INFO JOB dan PROSEDUR SELEKSI PROGRAM MAGANG JEPANG BISA BACA DI WWW.KENSHUSEI.COM
2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
7. Dokumen yang berkenaan dengan pengundang. (Misalnya foto, surat, dlsb)
8. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
9. Surat undangan. [ download (PDF) ]
10. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
a. Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
b. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
* Surat Jaminan [ download (PDF) ]
* Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
- Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
- Surat Referensi Bank
- Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan
* Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. VISA TEMPORARY VISITOR tidak dapat di perpanjang dengan alasan apa pun, namun ada tiga hal yang dapat memperpanjang visa tersebut :
a. apabila di saat masih di jepang anda mengalami sakit yang cukup parah, sehingga mengakibatkan anda tidak dapat melakukan perjalanan pulang ke negara asal, yang di buktikan melalui surat rekomendasi dari dokter dan rumah sakit
b. apabila anda menikah dengan orang jepang, kemudian setelah menikah sebelum masa ijin tinggal habis, anda mengajukan perpanjangan hak tinggal, dikarenakan anda ingin bersama-sama dengan pasangan anda
c. apabila anda anak/cucu/keturunan dari orang jepang, setiba anda di jepang langsung mengurus perpanjangan di immigrasi jepang.
2. VISA TEMPORARY VISITOR tidak dapat di pakai untuk melakukan kegiatan bekerja/mendapatkan upah
INFO JOB dan PROSEDUR SELEKSI PROGRAM MAGANG JEPANG BISA BACA DI WWW.KENSHUSEI.COM
INFORMASI >> Lowongan kerja EX- JEPANG Terbaru