Perkawinan / Pernikahan sama orang Jepang
Prosedur perkawinan/pernikahan antara orang Indonesa dan orang Jepang.
Terjemahkan surat-surat yang resmi dari bahasa Indonesia ke bahasa Jepang dan baliknya untuk menikah di Jepang.
Membuat dan Mengatur surat untuk mendapat "Certificate of Eligibility" untuk suami/istri orang Jepang dan mengajukan itu kepada kantor Imigrasi.
Menbuat dan mengatur surat untuk menganti "Change of Status of Residence" untuk suami/istri orang Jepang dan mengajukan itu kepada kantor Imigrasi.
Menbuat dan mengatur surat untuk menperpanjang "Extension of period of stay" untuk suami/istri orang Jepang dan mengajukan itu kepada kantor Imigrasi.
Menbuat dan Mengatur surat untuk mendapat "Status of Permanent Residence" untuk penghuni tetap di Jepang dan mengajukan itu kepada kantor Imigrasi.
Mengurus "Special permission of residence"mendapatkan sertifikat khusus bagi orang Indonesia yang menikah sama orang Jepang yang Visanya habis.
Bila orang Jepang dan orang asing menikah di Jepang
Cara melapor ke kantor kota setempatApabila orang Jepang dan orang asing menikah di Jepang, surat nikah diserahkan ke kantor kota tempat dia tinggal atau kampung halaman dari orang Jepang tersebut. Tetapi berdasarkan kewarnegaraan, formulir yang diserahkan memiliki ketentuan yang berbeda, hal ini dapat ditanyakan pada bagian pendaftaran anggota penduduk ( jyuuminka ) . Setelah melapor, pelapor akan menerima surat keterangan nikah, setelah itu pelapor menyerahkan formulir itu pada pihak kedutaan atau konsulat negara dari pasangan yang bersangkutan. Baru setelah itu keberadaan mereka telah menikah dapat diakui di kedua negara. Guna kepentingan perubahan visa, mintalah terbitan surat keterangan nikah (konginjyurishoumeisho).
Formulir yang diperlukan:
Formulir “konintodokedesho” (diperoleh di kantor kota)
Kosekitouhon (kartu keluarga). (sangat diperlukan apabila tempat lahir dan tempat tinggal sekarang berbeda)
Konginyoukengubishoumeisho : surat keterangan yang menandakan bahwa seseorang belum pernah menikah (diperoleh di kedutaan atau konsulat), juga diperlukan terjemahannya dalam bahasa Jepang.
※Untuk Indonesia, kedutaan akan membuat dua versi bahasa Inggris dan bahasa Jepang
Paspor
Cap atau tanda tangan yang bersangkutan
Tourokugenpyoukisaijikoushoumeisho (surat keterangan kepemilikan KTP)
Cara melapor kepada pemerintahan negara pasangan nikah di Jepang
Periksalah formulir yang dibutuhkan di kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan. Apabila pernikahan telah diakui oleh negara pasangan nikah, maka surat nikah yang sudah diterbitkan oleh pemerintah negara pasangan, dalam 3 bulan harus dilaporkan ke kantor kota tempat tinggal, disertai dengan terjemahan bahasa Jepang, baru setelah itu pernikahan itu akan diakui di Jepang. Untuk beberapa negara, setelah “kongintodoke” di Jepang dilaporkan,
ada juga negara yang meminta “kongintodokede”, untuk itu pastikan terlebih dahulu kepada lembaga pemerintahan.
2. Apabila sesama orang asing menikah di Jepang
Setelah melaporkan surat nikah ke kantor kota tempat pasangan tinggal, maka diharuskan melapor pula pada masing-masing kedutaan atau konsulat negara masing-masing.
Formulir yang diperlukan:
konintodokedesho (surat nikah )
paspor
koninyoukengubishoumeisho (surat keterangan lajang (terjemahan bahasa Jepang)
Tourokugenpyoukisaijikoushoumeisho (surat keterangan kepemilikan KTP)
3. Apabila orang Jepang dan orang asing menikah di luar negeri ( pernikahan diselenggarakan berdasarkan hukum negara yang setempat)
Periksalah terlebih dahulu surat-surat yang diperlukan pada kedutaan atau konsulat Negara yang bersangkutan baru kemudian melakukan perjalanan.
Secara umum surat-surat yang diperlukan untuk orang jepang adalah seperti yang tertulis dibawah ini:
Surat keterangan lajang,(masa berlaku 3 bulan dihitung dari saat surat ini dikeluarkan. Dibuat dalam bahasa asing)
surat “kosekitouhon”
paspor
Yang lainnya: surat pajak, surat kerja, surat kesehatan dsb,ada kalanya diperlukan.
Catatan:
Setelah Menikah
Surat nikah yang dikeluarkan oleh negara yang bersangkutan terjemahannya dalam bahasa Jepang), untuk orang Jepangnya harus dilaporkan pada kedutaan Jepang di negara setempat dalam 3 bulan atau pada kantor kota tempat dia tinggal atau bisa juga dengan dikirim lewat pos.
Apabila orang Jepang menikah di luar negeri dan bukan dinegara pasangan yang bersangkutan
Berdasarkan hukum negara setempat maka pernikahanpun dapat dilakukan, surat-surat yang diperlukan dapat diperiksa pada konsulat negara tersebut. Setelah menikah, pernikahan itu perlu di laporkan pada kantor pemerintahan Jepang di negara setempat.
Perceraian di Jepang
Prosedur perceraian di Jepang antara orang Indonesia dan orang Jepang.
Menbuat dan mengatur surat untuk menganti "Change of Status of Residence" waktu perceraian dan mengajukan itu kepada kantor Imigrasi.
Membuat surat kontrak untuk menerangkan kondisi perceraian dalam bahasa Indonesia dan bahasa Jepang.
demikian Artikel Prosedur Pernikahan & Perceraian sama orang Jepang, Semoga bermanfaat, keterangan selengkapnya mengenai Prosedur Keimigrasian ke jepang klik >> Disini
Artikel lain yang berhubungan:
>> Aturan dan kondisi visa ke jepang
>> Kebijakan Penerbitan Visa Jepang
>> Izin Masuk dan Izin tinggal di jepang
>> Prosedur pengajuan visa ke jepang
>> wilayah kerja kantor permohonan visa ke jepang
Website penting :
>> Info lowongan kerja di jepang terbaru
>> Lowongan Kerja jepang Gratis!! [Gaji pokok 20-30juta/bulan]
Perkawinan / Pernikahan sama orang Jepang
Prosedur perkawinan/pernikahan antara orang Indonesa dan orang Jepang.
Terjemahkan surat-surat yang resmi dari bahasa Indonesia ke bahasa Jepang dan baliknya untuk menikah di Jepang.
Membuat dan Mengatur surat untuk mendapat "Certificate of Eligibility" untuk suami/istri orang Jepang dan mengajukan itu kepada kantor Imigrasi.
Menbuat dan mengatur surat untuk menganti "Change of Status of Residence" untuk suami/istri orang Jepang dan mengajukan itu kepada kantor Imigrasi.
Menbuat dan mengatur surat untuk menperpanjang "Extension of period of stay" untuk suami/istri orang Jepang dan mengajukan itu kepada kantor Imigrasi.
Menbuat dan Mengatur surat untuk mendapat "Status of Permanent Residence" untuk penghuni tetap di Jepang dan mengajukan itu kepada kantor Imigrasi.
Mengurus "Special permission of residence"mendapatkan sertifikat khusus bagi orang Indonesia yang menikah sama orang Jepang yang Visanya habis.
Bila orang Jepang dan orang asing menikah di Jepang
Cara melapor ke kantor kota setempatApabila orang Jepang dan orang asing menikah di Jepang, surat nikah diserahkan ke kantor kota tempat dia tinggal atau kampung halaman dari orang Jepang tersebut. Tetapi berdasarkan kewarnegaraan, formulir yang diserahkan memiliki ketentuan yang berbeda, hal ini dapat ditanyakan pada bagian pendaftaran anggota penduduk ( jyuuminka ) . Setelah melapor, pelapor akan menerima surat keterangan nikah, setelah itu pelapor menyerahkan formulir itu pada pihak kedutaan atau konsulat negara dari pasangan yang bersangkutan. Baru setelah itu keberadaan mereka telah menikah dapat diakui di kedua negara. Guna kepentingan perubahan visa, mintalah terbitan surat keterangan nikah (konginjyurishoumeisho).
Formulir yang diperlukan:
Formulir “konintodokedesho” (diperoleh di kantor kota)
Kosekitouhon (kartu keluarga). (sangat diperlukan apabila tempat lahir dan tempat tinggal sekarang berbeda)
Konginyoukengubishoumeisho : surat keterangan yang menandakan bahwa seseorang belum pernah menikah (diperoleh di kedutaan atau konsulat), juga diperlukan terjemahannya dalam bahasa Jepang.
※Untuk Indonesia, kedutaan akan membuat dua versi bahasa Inggris dan bahasa Jepang
Paspor
Cap atau tanda tangan yang bersangkutan
Tourokugenpyoukisaijikoushoumeisho (surat keterangan kepemilikan KTP)
Cara melapor kepada pemerintahan negara pasangan nikah di Jepang
Periksalah formulir yang dibutuhkan di kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan. Apabila pernikahan telah diakui oleh negara pasangan nikah, maka surat nikah yang sudah diterbitkan oleh pemerintah negara pasangan, dalam 3 bulan harus dilaporkan ke kantor kota tempat tinggal, disertai dengan terjemahan bahasa Jepang, baru setelah itu pernikahan itu akan diakui di Jepang. Untuk beberapa negara, setelah “kongintodoke” di Jepang dilaporkan,
ada juga negara yang meminta “kongintodokede”, untuk itu pastikan terlebih dahulu kepada lembaga pemerintahan.
2. Apabila sesama orang asing menikah di Jepang
Setelah melaporkan surat nikah ke kantor kota tempat pasangan tinggal, maka diharuskan melapor pula pada masing-masing kedutaan atau konsulat negara masing-masing.
Formulir yang diperlukan:
konintodokedesho (surat nikah )
paspor
koninyoukengubishoumeisho (surat keterangan lajang (terjemahan bahasa Jepang)
Tourokugenpyoukisaijikoushoumeisho (surat keterangan kepemilikan KTP)
3. Apabila orang Jepang dan orang asing menikah di luar negeri ( pernikahan diselenggarakan berdasarkan hukum negara yang setempat)
Periksalah terlebih dahulu surat-surat yang diperlukan pada kedutaan atau konsulat Negara yang bersangkutan baru kemudian melakukan perjalanan.
Secara umum surat-surat yang diperlukan untuk orang jepang adalah seperti yang tertulis dibawah ini:
Surat keterangan lajang,(masa berlaku 3 bulan dihitung dari saat surat ini dikeluarkan. Dibuat dalam bahasa asing)
surat “kosekitouhon”
paspor
Yang lainnya: surat pajak, surat kerja, surat kesehatan dsb,ada kalanya diperlukan.
Catatan:
Setelah Menikah
Surat nikah yang dikeluarkan oleh negara yang bersangkutan terjemahannya dalam bahasa Jepang), untuk orang Jepangnya harus dilaporkan pada kedutaan Jepang di negara setempat dalam 3 bulan atau pada kantor kota tempat dia tinggal atau bisa juga dengan dikirim lewat pos.
Apabila orang Jepang menikah di luar negeri dan bukan dinegara pasangan yang bersangkutan
Berdasarkan hukum negara setempat maka pernikahanpun dapat dilakukan, surat-surat yang diperlukan dapat diperiksa pada konsulat negara tersebut. Setelah menikah, pernikahan itu perlu di laporkan pada kantor pemerintahan Jepang di negara setempat.
Perceraian di Jepang
Prosedur perceraian di Jepang antara orang Indonesia dan orang Jepang.
Menbuat dan mengatur surat untuk menganti "Change of Status of Residence" waktu perceraian dan mengajukan itu kepada kantor Imigrasi.
Membuat surat kontrak untuk menerangkan kondisi perceraian dalam bahasa Indonesia dan bahasa Jepang.
demikian Artikel Prosedur Pernikahan & Perceraian sama orang Jepang, Semoga bermanfaat, keterangan selengkapnya mengenai Prosedur Keimigrasian ke jepang klik >> Disini
Artikel lain yang berhubungan:
>> Aturan dan kondisi visa ke jepang
>> Kebijakan Penerbitan Visa Jepang
>> Izin Masuk dan Izin tinggal di jepang
>> Prosedur pengajuan visa ke jepang
>> wilayah kerja kantor permohonan visa ke jepang
Website penting :
>> Info lowongan kerja di jepang terbaru
>> Lowongan Kerja jepang Gratis!! [Gaji pokok 20-30juta/bulan]