Aturan dan kondisi Visa ke jepang

1.

Kalau mau ajukan berkas permohonan visa jam berapa?

Jawab: 

Setiap hari kerja, yaitu hari Senin hingga hari Jumat, jam 8.30-12.00. Harap Anda maklumi bahwa pengajuan permohonan tidak bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional karena tutup. Kami sarankan Anda untuk memeriksa jadwal libur kami terlebih dahulu di web-site Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (http://www.id.emb-japan.go.jp/hoho.html)

2.

Kalau siang, bisa ajukan berkas permohonan visa?

Jawab: 

Pengajuan berkas dilakukan pada pagi hari, jam 08:30 – 12:00. Sedangkan siang hari hanya untuk pengambilan visa.

3.

Saya mau ajukan permohonan visa, persyaratannya apa saja?

Jawab: 

Anda bisa melihat daftar persyaratan web site kami (www.id.emb-japan.go.jp/visa.html), datang bertanya ke loket visa atau telepon ke Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang.

4.

Atasan saya mau ajukan permohonan visa untuk keperluan bisnis, boleh diwakilkan?

Jawab: 

Pada prinsipnya, pemohon datang untuk mengajukan permohonan visa. Namun, bila pemohon tidak dapat datang sendiri dikarenakan alasan tertentu, maka bisa diwakilkan (staf dari kantor tempat pemohon bekerja atau keluarga, dlsb). Untuk informasi lebih lengkap, harap melihat web site Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang (www.id.emb-japan.go.jp/visa.html).

5.

Saya mau ajukan permohonan visa untuk tujuan wisata, boleh lewat agen perjalanan?

Jawab: 

Proses pengajuan aplikasi visa boleh dilakukan oleh agen perjalanan selama agen tersebut sudah disetujui pendaftarannya oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.

6.

Berapa biaya untuk visa?

Jawab: 

Untuk kunjungan sementara, seperti kunjungan wisata, bisnis, atau keluarga: single entry visa Rp. 350,000,- dan multiple entry visa Rp. 700,000,-.Sedangkan transit visa (single/Double entry) Rp 80,000,-. Harga visa berbeda-beda berdasarkan jenisnya. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa datang/telepon ke Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang.

7.

Apa yang dimaksud dengan multiple entry visa?

Jawab: 

Multiple entry visa adalah visa yang bisa digunakan untuk mengunjungi Jepang berkali-kali selama masa berlaku. Pemohon boleh saja mengajukan permohonan tersebut permohonan tersebut, namun layak atau tidaknya untuk dikabulkan akan ditentukan berdasarkan tujuan kunjungan dan hal-hal lainnya.

8.

Saya berencana pergi ke Amerika melalui Jepang. Apakah perlu visa?

Jawab: 

Ya, Anda perlu Visa. Cara yang harus dilakukan untuk masuk wilayah Jepang adalah sebagai berikut:
  Mengajukan permohonan visa transit di Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang. Bila Anda memiliki visa transit, maka Anda dapat tinggal di Jepang selama 15 hari. Ada dua jenis visa transit, yaitu single dan double. Bagi pemegang double transit visa, dapat transit di Jepang pada saat berangkat dan kepulangan. Harga sama saja.

9.

Saya berencana pergi ke Jepang untuk keperluan bisnis. Apakah bias mengajukan permohonan visa transit?

Jawab: 

Tidak bisa. Visa Transit diperuntukkan bagi mereka yang akan pindah pesawat di Jepang dalam perjalanan menuju ke negara lainnya. Misalnya, seseorang yang hendak pergi ke Amerika akan pindah pesawat di Jepang. Maka orang tersebut bisa mengajukan permohonan Visa Transit. Bagi mereka yang akan pergi ke Jepang untuk keperluan bisnis, maka harus mengajukan permohonan visa bisnis.

10.

Suami/istri adalah warga negara Jepang. Apakah saya tetap memerlukan visa ketika pergi ke Jepang?

Jawab: 

Ya, perlu.

11.

Berapa lama proses pembuatan visa?

Jawab: 

Empat hari kerja. Misalnya, Anda memasukkan aplikasi pada hari Senin, maka Anda bisa mencek permohonan Anda pada hari Kamis.

12.

Saya memiliki Multiple Entry Visa, tapi saya membuat paspor baru. Apa yang harus saya lakukan?

Jawab: 

Anda bisa memindahkan visa Anda ke dalam paspor yang baru. Caranya dengan mengisi formulir transfer, membawa paspor lama dan baru, serta pas foto terbaru Anda.

13.

biayanya?

Jawab: 

Empat hari kerja. Dan, tidak dikenakan biaya.

14.

Saya memiliki APEC Business Travel Card (ABTC), dan berencana untuk pergi ke Jepang dalam rangka kunjungan bisnis. Apa saya perlu mengajukan permohonan pembuatan visa?

Jawab: 

Anda tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan visa bila Anda memiliki APEC Business Travel Card (ABTC) dan berkunjung ke Jepang untuk tujuan bisnis. Namun, untuk tujuan kunjungan selain bisnis, Anda tetap harus mengajukan permohonan pembuatan visa.

15.

Saya sudah mengajukan permohonan pembuatan visa. Apakah saya bisa melakukan pengecekan melalui telepon untuk mengetahui proses visa saya?

Jawab: 

Harap Anda datang ke loket visa pada hari keempat untuk mengetahui hasil dari proses visa Anda.

16.

Apakah pengambilan visa boleh diwakilkan oleh orang lain?

Jawab: 

Ya, boleh.

17.

Saya kehilangan tanda bukti pengambilan paspor (resi). Apa yang saya harus lakukan?

Jawab: 

Bila Anda kehilangan resi, maka Pemohon sendiri yang harus datang mengambil. Selain itu, harus membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon, dan bukti identitas diri. Kami sarankan Anda segera menghubungi kantor Konsulat Jenderal Jepang ketika kehilangan resi tersebut supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain.

18.

Saya berencana untuk pergi wisata ke Jepang, tapi belum tahu akan menginap dimana. Apakah boleh saya tidak mencantumkan nama hotel dalam formulir visa?

Jawab: 

Tidak, formulir visa dan jadwal kegiatan harus diisi selengkap-lengkapnya.

19.

Sebaiknya ada berapa saldo yang harus dimiliki?

Jawab: 

Saldo yang ada harus mencukupi biaya kebutuhan pemohon selama berada di Jepang.

Aturan dan kondisi Visa ke jepang


demikian Artikel Aturan dan kondisi Visa ke jepang semoga bermanfaat, sebaiknya Anda juga membaca Artikel yang berhubungan:>> Kebijakan Penerbitan Visa Jepang>> Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) Permohonan visa ke jepang>> Izin Masuk dan Izin Tinggal di Jepang>> Informasi Visa ke jepang
Website Penting :>> Info terbaru lowongan kerja di jepang 



reff: www. id.emb-japan.go.jp

1.

Kalau mau ajukan berkas permohonan visa jam berapa?

Jawab: 

Setiap hari kerja, yaitu hari Senin hingga hari Jumat, jam 8.30-12.00. Harap Anda maklumi bahwa pengajuan permohonan tidak bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional karena tutup. Kami sarankan Anda untuk memeriksa jadwal libur kami terlebih dahulu di web-site Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (http://www.id.emb-japan.go.jp/hoho.html)

2.

Kalau siang, bisa ajukan berkas permohonan visa?

Jawab: 

Pengajuan berkas dilakukan pada pagi hari, jam 08:30 – 12:00. Sedangkan siang hari hanya untuk pengambilan visa.

3.

Saya mau ajukan permohonan visa, persyaratannya apa saja?

Jawab: 

Anda bisa melihat daftar persyaratan web site kami (www.id.emb-japan.go.jp/visa.html), datang bertanya ke loket visa atau telepon ke Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang.

4.

Atasan saya mau ajukan permohonan visa untuk keperluan bisnis, boleh diwakilkan?

Jawab: 

Pada prinsipnya, pemohon datang untuk mengajukan permohonan visa. Namun, bila pemohon tidak dapat datang sendiri dikarenakan alasan tertentu, maka bisa diwakilkan (staf dari kantor tempat pemohon bekerja atau keluarga, dlsb). Untuk informasi lebih lengkap, harap melihat web site Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang (www.id.emb-japan.go.jp/visa.html).

5.

Saya mau ajukan permohonan visa untuk tujuan wisata, boleh lewat agen perjalanan?

Jawab: 

Proses pengajuan aplikasi visa boleh dilakukan oleh agen perjalanan selama agen tersebut sudah disetujui pendaftarannya oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.

6.

Berapa biaya untuk visa?

Jawab: 

Untuk kunjungan sementara, seperti kunjungan wisata, bisnis, atau keluarga: single entry visa Rp. 350,000,- dan multiple entry visa Rp. 700,000,-.Sedangkan transit visa (single/Double entry) Rp 80,000,-. Harga visa berbeda-beda berdasarkan jenisnya. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa datang/telepon ke Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang.

7.

Apa yang dimaksud dengan multiple entry visa?

Jawab: 

Multiple entry visa adalah visa yang bisa digunakan untuk mengunjungi Jepang berkali-kali selama masa berlaku. Pemohon boleh saja mengajukan permohonan tersebut permohonan tersebut, namun layak atau tidaknya untuk dikabulkan akan ditentukan berdasarkan tujuan kunjungan dan hal-hal lainnya.

8.

Saya berencana pergi ke Amerika melalui Jepang. Apakah perlu visa?

Jawab: 

Ya, Anda perlu Visa. Cara yang harus dilakukan untuk masuk wilayah Jepang adalah sebagai berikut:
  Mengajukan permohonan visa transit di Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang. Bila Anda memiliki visa transit, maka Anda dapat tinggal di Jepang selama 15 hari. Ada dua jenis visa transit, yaitu single dan double. Bagi pemegang double transit visa, dapat transit di Jepang pada saat berangkat dan kepulangan. Harga sama saja.

9.

Saya berencana pergi ke Jepang untuk keperluan bisnis. Apakah bias mengajukan permohonan visa transit?

Jawab: 

Tidak bisa. Visa Transit diperuntukkan bagi mereka yang akan pindah pesawat di Jepang dalam perjalanan menuju ke negara lainnya. Misalnya, seseorang yang hendak pergi ke Amerika akan pindah pesawat di Jepang. Maka orang tersebut bisa mengajukan permohonan Visa Transit. Bagi mereka yang akan pergi ke Jepang untuk keperluan bisnis, maka harus mengajukan permohonan visa bisnis.

10.

Suami/istri adalah warga negara Jepang. Apakah saya tetap memerlukan visa ketika pergi ke Jepang?

Jawab: 

Ya, perlu.

11.

Berapa lama proses pembuatan visa?

Jawab: 

Empat hari kerja. Misalnya, Anda memasukkan aplikasi pada hari Senin, maka Anda bisa mencek permohonan Anda pada hari Kamis.

12.

Saya memiliki Multiple Entry Visa, tapi saya membuat paspor baru. Apa yang harus saya lakukan?

Jawab: 

Anda bisa memindahkan visa Anda ke dalam paspor yang baru. Caranya dengan mengisi formulir transfer, membawa paspor lama dan baru, serta pas foto terbaru Anda.

13.

biayanya?

Jawab: 

Empat hari kerja. Dan, tidak dikenakan biaya.

14.

Saya memiliki APEC Business Travel Card (ABTC), dan berencana untuk pergi ke Jepang dalam rangka kunjungan bisnis. Apa saya perlu mengajukan permohonan pembuatan visa?

Jawab: 

Anda tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan visa bila Anda memiliki APEC Business Travel Card (ABTC) dan berkunjung ke Jepang untuk tujuan bisnis. Namun, untuk tujuan kunjungan selain bisnis, Anda tetap harus mengajukan permohonan pembuatan visa.

15.

Saya sudah mengajukan permohonan pembuatan visa. Apakah saya bisa melakukan pengecekan melalui telepon untuk mengetahui proses visa saya?

Jawab: 

Harap Anda datang ke loket visa pada hari keempat untuk mengetahui hasil dari proses visa Anda.

16.

Apakah pengambilan visa boleh diwakilkan oleh orang lain?

Jawab: 

Ya, boleh.

17.

Saya kehilangan tanda bukti pengambilan paspor (resi). Apa yang saya harus lakukan?

Jawab: 

Bila Anda kehilangan resi, maka Pemohon sendiri yang harus datang mengambil. Selain itu, harus membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon, dan bukti identitas diri. Kami sarankan Anda segera menghubungi kantor Konsulat Jenderal Jepang ketika kehilangan resi tersebut supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain.

18.

Saya berencana untuk pergi wisata ke Jepang, tapi belum tahu akan menginap dimana. Apakah boleh saya tidak mencantumkan nama hotel dalam formulir visa?

Jawab: 

Tidak, formulir visa dan jadwal kegiatan harus diisi selengkap-lengkapnya.

19.

Sebaiknya ada berapa saldo yang harus dimiliki?

Jawab: 

Saldo yang ada harus mencukupi biaya kebutuhan pemohon selama berada di Jepang.

Aturan dan kondisi Visa ke jepang


demikian Artikel Aturan dan kondisi Visa ke jepang semoga bermanfaat, sebaiknya Anda juga membaca Artikel yang berhubungan:>> Kebijakan Penerbitan Visa Jepang>> Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) Permohonan visa ke jepang>> Izin Masuk dan Izin Tinggal di Jepang>> Informasi Visa ke jepang
Website Penting :>> Info terbaru lowongan kerja di jepang 



reff: www. id.emb-japan.go.jp