Prosedur Keimigrasian ke jepang

Prosedur Keimigrasian ke jepang

1. Keterangan Umum.

Pada tgl. 24 Mei 2006, telah diumumkan sebuah undang-undang baru yang merupakan amandemen dari beberapa bagian dari Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian dan Pengungsian. Undang-Undang Baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.


Undang-undang yang telah direvisi tersebut mencakup aturan-aturan baru untuk mencegah adanya terorisme. Sebagai bagian dari kerangka kerja ini, akan dilaksanakan tindakan anti-terorisme baru, yang menggunakan keterangan identifikasi pribadi di loket-loket pengawasan imigrasi.

Berdasarkan prosedur keimigrasian yang baru, di loket pengawasan imigrasi para warganegara asing yang akan masuk ke Jepang, akan diwajibkan pengambilan rekam sidik-jari dan foto muka, dan setelah itu petugas pengawasan imigrasi akan melakukan penilaian kelayakan masuk ke Jepang.

Bilamana ada warganegara asing, yang diharuskan untuk diambil sidik-jari dan fotonya, menolak untuk mematuhi aturan baru ini, maka orang yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk masuk ke Jepang dan akan diperintahkan untuk meninggalkan Jepang.

2. Siapa saja yang terkena aturan baru ini

Semua warganegara asing yang memasuki Jepang harus mematuhi aturan baru ini, kecuali :

(1) Special permanent residents (mereka yang telah memperoleh izin tinggal khusus)
(2) Orang-orang yang berusia di bawah 16 tahun.
(3) Orang-orang yang melakukan kegiatan dalam status tinggal sebagai “Diplomat” atau “Official”.
(4) Orang-orang yang diundang oleh kepala dari sebuah badan pemerintah.
(5) Orang-orang yang setara dengan (3) atau (4), berdasarkan peraturan Kementerian Kehakiman.

3. Prosedur Keimigrasian

Para pemohon (orang yang ingin memasuki Jepang) diharuskan untuk mengikuti prosedur berikut ini.1. Pemohon harus menyerahkan paspornya kepada petugas pengawasan imigrasi.


1. Pemohon harus menyerahkan paspornya kepada petugas pengawasan imigrasi.
Prosedur Keimigrasian jepang
Prosedur Keimigrasian jepang
2 Setelah petugas pengawasan imigrasi memberikan petunjuk tentang prosedur yang harus diikuti, pemohon akan diminta untuk meletakkan jari telunjuk kedua tangannya pada digital fingerprint reader. Sidik-jari akan terbaca dan disimpan secara elektromagnetis.

3 Kemudian akan diambil foto muka/wajah, dengan kamera yang terpasang di bagian atas digital fingerprint reader

4 Petugas pengawasan imigrasi akan melakukan tanya-jawab singkat.

5 Setelah penilaian selesai, pemohon akan menerima kembali paspornya dari petugas pengawasan imigrasi.

Q & A Mengapa sekarang mulai diberlakukan sistem pengawasan imigrasi yang baru ?

Inilah jawaban atas berbagai pertanyaan anda mengenai prosedur imigrasi yang baru.

Tanya (T) : Mengapa perlu dilakukan rekam sidik jari dan pengambilan foto terhadap diri saya ?

Jawab (J) : Dengan mengumpulkan data-data identifikasi, seperti sidik-jari dan foto muka, dari para pengunjung ke Jepang, kami dapat melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang dianggap dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan, seperti misalnya para teroris, dan orang-orang yang bepergian dengan paspor yang bukan miliknya. Hal ini akan membantu kami mencegah serangan teroris.

T : Bagaimana kalau tidak bisa dilakukan rekam sidik-jari dari jari telunjuk saya ?

J : Bila rekam sidik-jari tidak bisa dilakukan terhadap jari telunjuk anda karena, misalnya, tangan anda tidak punya telunjuk, maka rekam sidik-jari akan dilakukan pada jari lainnya, berdasarkan urutan yang ditentukan oleh Kementerian Kehakiman. Mohon beritahukan petugas pengawasan imigrasi bila ada kesulitan semacam itu.

T : Apa yang akan terjadi bila tidak bisa dilakukan rekam sidik-jari atau pengambilan foto muka pada diri saya ?

J : Petugas pengawasan imigrasi yang bersangkutan akan memeriksa kasus anda secara seksama, untuk menentukan apakah anda termasuk dalam salah satu kategori pengecualian atau tidak. Bila, meski sudah ditentukan bahwa anda tidak termasuk dalam salah satu kategori pengecualian, anda tetap menolak untuk memberikan keterangan identifikasi pribadi tersebut, maka anda tidak akan diberikan izin masuk ke Jepang dan akan diperintahkan untuk meninggalkan Jepang.

T : Bagaimana penyimpanan dan perlindungan terhadap keterangan pribadi yang saya sampaikan pada loket pengawasan imigrasi ?

J : Keterangan pribadi yang akan anda sampaikan kepada kami (sidik-jari dan foto) merupakan data yang penting. Oleh karena itu, kami akan menyimpannya dengan baik dan melindungi data anda, sesuai dengan undang-undang bagi perlindungan data pribadi, yaitu “Undang-Undang bagi Perlindungan Keterangan Pribadi yang Diambil oleh Badan-badan Administratif (pemerintah)”. Akan dilakukan semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan data anda. 

Untuk keterangan selanjutnya, silakan hubungi :

Divisi Urusan Umum (General Affairs Division)
Biro Imigrasi,
Kementerian Kehakiman
1-1-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku,
Tokyo, 100-8977
Jepang
Telpon : +81 (0)3-3580-4111


URL : www.moj.go.jp

Demikian Artikel Prosedur Keimigrasian ke jepang semoga bermanfaat, Sebaiknya Anda juga membaca Artikel yang berhubungan:
>> Aturan dan kondisi visa ke jepang

>> Kebijakan Penerbitan Visa Jepang

>> Izin Masuk dan Izin tinggal di jepang

>> Prosedur pengajuan visa ke jepang

>> wilayah kerja kantor permohonan visa ke jepang

Website penting :
>> Info terbaru lowongan kerja di jepang

reff: www.id.emb-japan.go.jp

jasa fotografer depok

harga video shooting depok jawa barat


Jasa instalasi camera cctv jakarta

Prosedur Keimigrasian ke jepang

1. Keterangan Umum.

Pada tgl. 24 Mei 2006, telah diumumkan sebuah undang-undang baru yang merupakan amandemen dari beberapa bagian dari Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian dan Pengungsian. Undang-Undang Baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.


Undang-undang yang telah direvisi tersebut mencakup aturan-aturan baru untuk mencegah adanya terorisme. Sebagai bagian dari kerangka kerja ini, akan dilaksanakan tindakan anti-terorisme baru, yang menggunakan keterangan identifikasi pribadi di loket-loket pengawasan imigrasi.

Berdasarkan prosedur keimigrasian yang baru, di loket pengawasan imigrasi para warganegara asing yang akan masuk ke Jepang, akan diwajibkan pengambilan rekam sidik-jari dan foto muka, dan setelah itu petugas pengawasan imigrasi akan melakukan penilaian kelayakan masuk ke Jepang.

Bilamana ada warganegara asing, yang diharuskan untuk diambil sidik-jari dan fotonya, menolak untuk mematuhi aturan baru ini, maka orang yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk masuk ke Jepang dan akan diperintahkan untuk meninggalkan Jepang.

2. Siapa saja yang terkena aturan baru ini

Semua warganegara asing yang memasuki Jepang harus mematuhi aturan baru ini, kecuali :

(1) Special permanent residents (mereka yang telah memperoleh izin tinggal khusus)
(2) Orang-orang yang berusia di bawah 16 tahun.
(3) Orang-orang yang melakukan kegiatan dalam status tinggal sebagai “Diplomat” atau “Official”.
(4) Orang-orang yang diundang oleh kepala dari sebuah badan pemerintah.
(5) Orang-orang yang setara dengan (3) atau (4), berdasarkan peraturan Kementerian Kehakiman.

3. Prosedur Keimigrasian

Para pemohon (orang yang ingin memasuki Jepang) diharuskan untuk mengikuti prosedur berikut ini.1. Pemohon harus menyerahkan paspornya kepada petugas pengawasan imigrasi.


1. Pemohon harus menyerahkan paspornya kepada petugas pengawasan imigrasi.
Prosedur Keimigrasian jepang
Prosedur Keimigrasian jepang
2 Setelah petugas pengawasan imigrasi memberikan petunjuk tentang prosedur yang harus diikuti, pemohon akan diminta untuk meletakkan jari telunjuk kedua tangannya pada digital fingerprint reader. Sidik-jari akan terbaca dan disimpan secara elektromagnetis.

3 Kemudian akan diambil foto muka/wajah, dengan kamera yang terpasang di bagian atas digital fingerprint reader

4 Petugas pengawasan imigrasi akan melakukan tanya-jawab singkat.

5 Setelah penilaian selesai, pemohon akan menerima kembali paspornya dari petugas pengawasan imigrasi.

Q & A Mengapa sekarang mulai diberlakukan sistem pengawasan imigrasi yang baru ?

Inilah jawaban atas berbagai pertanyaan anda mengenai prosedur imigrasi yang baru.

Tanya (T) : Mengapa perlu dilakukan rekam sidik jari dan pengambilan foto terhadap diri saya ?

Jawab (J) : Dengan mengumpulkan data-data identifikasi, seperti sidik-jari dan foto muka, dari para pengunjung ke Jepang, kami dapat melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang dianggap dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan, seperti misalnya para teroris, dan orang-orang yang bepergian dengan paspor yang bukan miliknya. Hal ini akan membantu kami mencegah serangan teroris.

T : Bagaimana kalau tidak bisa dilakukan rekam sidik-jari dari jari telunjuk saya ?

J : Bila rekam sidik-jari tidak bisa dilakukan terhadap jari telunjuk anda karena, misalnya, tangan anda tidak punya telunjuk, maka rekam sidik-jari akan dilakukan pada jari lainnya, berdasarkan urutan yang ditentukan oleh Kementerian Kehakiman. Mohon beritahukan petugas pengawasan imigrasi bila ada kesulitan semacam itu.

T : Apa yang akan terjadi bila tidak bisa dilakukan rekam sidik-jari atau pengambilan foto muka pada diri saya ?

J : Petugas pengawasan imigrasi yang bersangkutan akan memeriksa kasus anda secara seksama, untuk menentukan apakah anda termasuk dalam salah satu kategori pengecualian atau tidak. Bila, meski sudah ditentukan bahwa anda tidak termasuk dalam salah satu kategori pengecualian, anda tetap menolak untuk memberikan keterangan identifikasi pribadi tersebut, maka anda tidak akan diberikan izin masuk ke Jepang dan akan diperintahkan untuk meninggalkan Jepang.

T : Bagaimana penyimpanan dan perlindungan terhadap keterangan pribadi yang saya sampaikan pada loket pengawasan imigrasi ?

J : Keterangan pribadi yang akan anda sampaikan kepada kami (sidik-jari dan foto) merupakan data yang penting. Oleh karena itu, kami akan menyimpannya dengan baik dan melindungi data anda, sesuai dengan undang-undang bagi perlindungan data pribadi, yaitu “Undang-Undang bagi Perlindungan Keterangan Pribadi yang Diambil oleh Badan-badan Administratif (pemerintah)”. Akan dilakukan semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan data anda. 

Untuk keterangan selanjutnya, silakan hubungi :

Divisi Urusan Umum (General Affairs Division)
Biro Imigrasi,
Kementerian Kehakiman
1-1-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku,
Tokyo, 100-8977
Jepang
Telpon : +81 (0)3-3580-4111


URL : www.moj.go.jp

Demikian Artikel Prosedur Keimigrasian ke jepang semoga bermanfaat, Sebaiknya Anda juga membaca Artikel yang berhubungan:
>> Aturan dan kondisi visa ke jepang

>> Kebijakan Penerbitan Visa Jepang

>> Izin Masuk dan Izin tinggal di jepang

>> Prosedur pengajuan visa ke jepang

>> wilayah kerja kantor permohonan visa ke jepang

Website penting :
>> Info terbaru lowongan kerja di jepang

reff: www.id.emb-japan.go.jp

jasa fotografer depok

harga video shooting depok jawa barat


Jasa instalasi camera cctv jakarta