KERJA DI JEPANG
Orang Indonesia ingin bekerja di Jepang(TKI), anda harus menpuyai status yang bersesuaian atau dapat ijin.Jepang adalah salah satu negara maju yang sangat ketat dalam pemberian visa (ijin masuk). Apalagi untuk visa kerja teramat ketat. Jenis visa pun untuk kategori visa kerja beraneka ragam. di jepang tidak menerima pekerja TkI sebagai kasir swalayan, pembantu rumah tangga, sopir dll Masyarakat negara tersebut kurang mengenal budaya menggunakan tenaga pembantu. Semua urusan rumah tangga umumnya dikerjakan sendiri atau lewat jasa perusahaan pembersih yang bisa disewa kapan saja. Sedangkan pekerjaan sebagai kasir swalayan umumnya adalah pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh kalangan pelajar atau ibu rumah tangga.
Berikut Status TKI yang diijinkan bekerja di negara Jepang: Status yang diijinkan bekerja
Orang yang mendapat status yang di bawah, bisa bekerja di Jepang sesuai aktivitas ijin statusnya.
Jenis Status | Aktivitas yang dikerjakan yang diijinkan |
Diplomat | Diplomat, Konsul, Misi hubungan dipomatik dan keluarganya |
Official | Petugas dengan Pemerintah asing dan Organisasi internasional, Petugas di kantor resmi asing yang ada di Jepang dan keluarganya |
Professor | Orang yang diundang sebagai Profesor, Asisten profesor, Asisten oleh universitas dan sekolah spesial |
Artist | Orang yang menerima pendapatan sebagai artist seperti Komponis, Pelukis, Pengukir, Tukang ketrampilan, Tukang potret, Novelis, Penyair. |
Religious Activities | Petugas keagamaan yang dikirimkan oleh perkumpulan agama. |
Journalist | Wartawan yang ditugas oleh organisasi media asing. |
Investor / Business Manager | Orang asing yang memenuhi syarat susunan mendirikan perusahaan, kondisi kontrak dan/atau karier sebagai Penanam modal atau Tugas manajer. |
Legal / Accounting Services | Orang yang menpunyai kwalifikasi Jepang di bidang hukum seperti Pengacara, Akuntansi dan lain-lain. |
Medical Services | Orang yang menpunyai kwalifikasi Jepang di bidang medical sperti Doctor, Apoteker dan lain lain. |
Researcher | Orang yang mempraktekkan percobaan, pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan kontrak organisasi Jepang. |
Instructor | Orang yang bekrja di bidang pendidikan Jepang yaitu SD, SMP, SMU dan Sukolah khusus. |
Engineer | Orang yang menpunyai kwalifikasi untuk bekerja di bidang pengetahuan alam. |
Specialist in Humanities / International Services | Orang yang menpunyai kwalifikasi untuk bekerja di bidang pengetahuan kemanusiaan dan kebudayaan. |
Intra-company Transferee | Orang yang ditugas bekerja di anak persahaan di Jepang. |
Entertainer | Orang yang mengadakan pegembiraan atau penghibur seperti Sandiwara, Permainan, Nyanyian, Tari dan Sport. |
Skilled Labor | Orang yang menpunyai kemahiran di bidang khusus seperti memasak makanan negara asing, membuat barang-barang khusus negara asing. |
Technical Intern Training | Training |
Status yang tidak bisa bekerja
Status di bawah tidak bisa bekerja di Jepang kecuali dengan ijin luar aktivitas (SHIKAKUGAI-KATSUDO KYOKA) yang didapat oleh Kantor Imigrasi.
Jenis Status | Aktivitas yang diijingkan |
Cultural Activities | Aktivitas kebudayaan |
Temporary Visitor | Kunjungan singkat |
Student | Mahasiswa, Murid |
Trainee | Training |
Dependent | Bergantung kepada keluarga tinggal |
Status yang bisa bekerja bebas
Status di bawah bisa bekerja dengan tidak terbatas di dalam aktivitas yang tidak melanggar hukum. Karena status itu diberikan sesuai dengan status sosial di Jepang.
Jenis Status | Status sosial |
Permanent Resident | Suaka hukum |
Spouse or Child of Japanese National | Menjadi suami, istri, anak orang jepang |
Spouse or Child of Permanent Resident | Keluarga orang asing yang mempunyai ijin tinggal tetap |
Long Term Resident | Penhuni sudah pernah tinggal lama di Jepang |
Sumber reff: www.lawcounseling.com
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi magang jepang, pendaftaran dapat dilakukan secara Online dengan mengakses www.kenshusei.com
KERJA DI JEPANG
Orang Indonesia ingin bekerja di Jepang(TKI), anda harus menpuyai status yang bersesuaian atau dapat ijin.Jepang adalah salah satu negara maju yang sangat ketat dalam pemberian visa (ijin masuk). Apalagi untuk visa kerja teramat ketat. Jenis visa pun untuk kategori visa kerja beraneka ragam. di jepang tidak menerima pekerja TkI sebagai kasir swalayan, pembantu rumah tangga, sopir dll Masyarakat negara tersebut kurang mengenal budaya menggunakan tenaga pembantu. Semua urusan rumah tangga umumnya dikerjakan sendiri atau lewat jasa perusahaan pembersih yang bisa disewa kapan saja. Sedangkan pekerjaan sebagai kasir swalayan umumnya adalah pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh kalangan pelajar atau ibu rumah tangga.
Berikut Status TKI yang diijinkan bekerja di negara Jepang: Status yang diijinkan bekerja
Orang yang mendapat status yang di bawah, bisa bekerja di Jepang sesuai aktivitas ijin statusnya.
Jenis Status | Aktivitas yang dikerjakan yang diijinkan |
Diplomat | Diplomat, Konsul, Misi hubungan dipomatik dan keluarganya |
Official | Petugas dengan Pemerintah asing dan Organisasi internasional, Petugas di kantor resmi asing yang ada di Jepang dan keluarganya |
Professor | Orang yang diundang sebagai Profesor, Asisten profesor, Asisten oleh universitas dan sekolah spesial |
Artist | Orang yang menerima pendapatan sebagai artist seperti Komponis, Pelukis, Pengukir, Tukang ketrampilan, Tukang potret, Novelis, Penyair. |
Religious Activities | Petugas keagamaan yang dikirimkan oleh perkumpulan agama. |
Journalist | Wartawan yang ditugas oleh organisasi media asing. |
Investor / Business Manager | Orang asing yang memenuhi syarat susunan mendirikan perusahaan, kondisi kontrak dan/atau karier sebagai Penanam modal atau Tugas manajer. |
Legal / Accounting Services | Orang yang menpunyai kwalifikasi Jepang di bidang hukum seperti Pengacara, Akuntansi dan lain-lain. |
Medical Services | Orang yang menpunyai kwalifikasi Jepang di bidang medical sperti Doctor, Apoteker dan lain lain. |
Researcher | Orang yang mempraktekkan percobaan, pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan kontrak organisasi Jepang. |
Instructor | Orang yang bekrja di bidang pendidikan Jepang yaitu SD, SMP, SMU dan Sukolah khusus. |
Engineer | Orang yang menpunyai kwalifikasi untuk bekerja di bidang pengetahuan alam. |
Specialist in Humanities / International Services | Orang yang menpunyai kwalifikasi untuk bekerja di bidang pengetahuan kemanusiaan dan kebudayaan. |
Intra-company Transferee | Orang yang ditugas bekerja di anak persahaan di Jepang. |
Entertainer | Orang yang mengadakan pegembiraan atau penghibur seperti Sandiwara, Permainan, Nyanyian, Tari dan Sport. |
Skilled Labor | Orang yang menpunyai kemahiran di bidang khusus seperti memasak makanan negara asing, membuat barang-barang khusus negara asing. |
Technical Intern Training | Training |
Status yang tidak bisa bekerja
Status di bawah tidak bisa bekerja di Jepang kecuali dengan ijin luar aktivitas (SHIKAKUGAI-KATSUDO KYOKA) yang didapat oleh Kantor Imigrasi.
Jenis Status | Aktivitas yang diijingkan |
Cultural Activities | Aktivitas kebudayaan |
Temporary Visitor | Kunjungan singkat |
Student | Mahasiswa, Murid |
Trainee | Training |
Dependent | Bergantung kepada keluarga tinggal |
Status yang bisa bekerja bebas
Status di bawah bisa bekerja dengan tidak terbatas di dalam aktivitas yang tidak melanggar hukum. Karena status itu diberikan sesuai dengan status sosial di Jepang.
Jenis Status | Status sosial |
Permanent Resident | Suaka hukum |
Spouse or Child of Japanese National | Menjadi suami, istri, anak orang jepang |
Spouse or Child of Permanent Resident | Keluarga orang asing yang mempunyai ijin tinggal tetap |
Long Term Resident | Penhuni sudah pernah tinggal lama di Jepang |
Sumber reff: www.lawcounseling.com
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi magang jepang, pendaftaran dapat dilakukan secara Online dengan mengakses www.kenshusei.com