Mulai tanggal 1 September 2012 Pemerintah Jepang akan menerbitkan VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple VISA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis.
Per 1 Juli 2013, masa tinggal untuk VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple VISA) diperpanjang dari 15 hari menjadi maksimal tiga puluh (30) hari per kali kunjungan, dengan masa berlaku maksimal tiga (3) tahun.
VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali ini akan diberikan apabila dinilai memenuhi kriteria tertentu kepada:
Bagi aplikan yang telah memiliki riwayat perjalanan singkat ke Jepang selama 3 (tiga) tahun terakhir, harap menunjukkan paspor yang memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi VISA.
Visa Kunjungan Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal 3 (tiga) tahun dan masa tinggal 30 (tiga puluh) hari per kedatangan.
Yang Dapat Mengajukan Visa Kunjungan Berkali-kali
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, memiliki paspor MRP ataupun E-paspor, akan melakukan kunjungan singkat di Jepang, dan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Berkali-kali yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
PERHATIAN!
Masa tinggal yang diberikan adalah 30 hari per kedatangan dan masa berlaku Visa maksimal adalah 3 (tiga) tahun.
Dokumen yang Diperlukan untuk Aplikasi
*Jika pengajuan aplikasi keluarga tidak bersamaan dengan orang yang dimaksud dalam criteria (B), diharuskan menambahkan dokumen berikut ini:
(1)Bila salah satu keluarga yang dimaksud dalam kriteria (B) telah selesai mengajukan aplikasi Visa dan telah mendapatkan Visa Kunjungan Berkali-kali: wajib melampirkan fotokopi paspor (halaman identitas dan halaman Visa) dari orang yang dimaksud dalam kriteria (B) tersebut.
(2)Bila salah satu keluarga yang masuk dalam kategori B belum mengajukan aplikasi Visa: wajib melampirkan bukti kemampuan keuangan dari orang yang dimaksud dalam kriteria (B).
Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pengajuan aplikasi Visa:
|
Mulai tanggal 1 September 2012 Pemerintah Jepang akan menerbitkan VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple VISA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis.
Per 1 Juli 2013, masa tinggal untuk VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple VISA) diperpanjang dari 15 hari menjadi maksimal tiga puluh (30) hari per kali kunjungan, dengan masa berlaku maksimal tiga (3) tahun.
VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali ini akan diberikan apabila dinilai memenuhi kriteria tertentu kepada:
Bagi aplikan yang telah memiliki riwayat perjalanan singkat ke Jepang selama 3 (tiga) tahun terakhir, harap menunjukkan paspor yang memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi VISA.
Visa Kunjungan Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal 3 (tiga) tahun dan masa tinggal 30 (tiga puluh) hari per kedatangan.
Yang Dapat Mengajukan Visa Kunjungan Berkali-kali
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, memiliki paspor MRP ataupun E-paspor, akan melakukan kunjungan singkat di Jepang, dan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Berkali-kali yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
PERHATIAN!
Masa tinggal yang diberikan adalah 30 hari per kedatangan dan masa berlaku Visa maksimal adalah 3 (tiga) tahun.
Dokumen yang Diperlukan untuk Aplikasi
*Jika pengajuan aplikasi keluarga tidak bersamaan dengan orang yang dimaksud dalam criteria (B), diharuskan menambahkan dokumen berikut ini:
(1)Bila salah satu keluarga yang dimaksud dalam kriteria (B) telah selesai mengajukan aplikasi Visa dan telah mendapatkan Visa Kunjungan Berkali-kali: wajib melampirkan fotokopi paspor (halaman identitas dan halaman Visa) dari orang yang dimaksud dalam kriteria (B) tersebut.
(2)Bila salah satu keluarga yang masuk dalam kategori B belum mengajukan aplikasi Visa: wajib melampirkan bukti kemampuan keuangan dari orang yang dimaksud dalam kriteria (B).
Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pengajuan aplikasi Visa:
|