VISA INTERPRETER/TSUUYAKU untuk Ex-Kenshu/ Eks JAPAN dan yang bukan/umum yang ingin kembali ke jepang untuk bekerja

Bagi Eks-Jepang yang ingin kembali bekerja di jepang, jangan sampai keburu cepat-cepat mengubur cita-citanya untuk kembali ke jepang, caranya adalah dengan menggunakan VISA INTERPRETER/TSUUYAKU,

Persyaratan Wajib (harus dipenuhi/ada) :
1. Menyelesaikan pendidikan diploma 3/D-3 atau strata 1/S-1 bidang study Sastra jepang .
(bagi ex-kenshu) untuk rekan-rekan yang sudah lulus atau kebetulan sedang berkuliah, kemudian cuti panjang karena ikut program magang ke jepang, tenang saja karena sepulang ke tanah air, anda dapat melanjutkan kembali kuliah anda sampai dengan selesai dan baru kemudian mengajukan visa engineer

2. Ada perusahaan penerima, bisa perusahaan saat anda kenshu atau perusahaan lain yang mau menerima anda bekerja

3. Memiliki Pasport RI aktif

4. Bukan termasuk daftar black-list/daftar hitam, karena di deportasi
Persyaratan Tambahan (tidak harus dipenuhi/kalau ada lebih baik) :
-. Sertifikan JITCO (bagi ex-kenshu)
-. Sertifikan IMM (bagi ex-kenshu)
-. Sertifikat ujian kenshu ke jitsu (bagi ex-kenshu)
-. Sertifikat Nihongo ryoku shiken level 3 / 3-Kyu (bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum

5. Sertifikat berbagai macam kursus antara lain : bahasa inggris, komputer, menggambar teknik/AutoCAD(bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum

6. Surat pengalaman kerja di jepang (bagi ex-kenshu)

7. Surat pengalaman kerja di tempat lain, bagi yang sudah pernah bekerja sebelumnya (bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum

8. Surat keterangan bekerja, bagi yang masih aktif bekerja (bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum

nb, untuk persyaratan Wajib, harus betul betul dipenuhi, sedangkan untuk persyaratan Tambahan, apabila ada sangat-sangat lebih baik untuk menunjang penilai dari pihak immigrasi jepang, karena hasilnya mutlak keputusan pihak tersebut.

Semua persyratan ini di gunakan untuk mengajukan dokumen ke imigrasi jepang untuk mendapatkan COE -CERTIFICATE OF ELIGIBILITY dengan status interpreter kode.N setelah COE keluar, biasanya periode 1 tahun. yang pada saat 2 bulan sebelumnya bisa diperpanjang menjadi 1 atau 3 tahun langsung, tergantung kebijakan immigrasi pada saat itu. bukan TEMPORARY VISITOR yang periodenya 30 - 90 hari,

bisa di cek di link di bawah ini, pada klom 6 :
http://www.immi-moj.go.jp/english/tetuduki/kanri/shyorui/01-format.html

nb. kelebihan dari VISA INTERPRETER/TSUUYAKU atau penerjemah
1. bisa membawa istri atau anak untuk tinggal bersama di jepang.
2. bisa mengemudi mobil atau motor, dengan catatan memiliki SIM resmi dari jepang
3. bisa mengundang saudara atau sanak family yang ingin melakukan kunjungan/travel ke jepang, karena anda memenuhi keriteria persyaratan, untuk keterangan dapat dilihat >> INFORMASI VISA
4. bisa pindah tempat kerja, apabila anda mendapat pekerjaan di tempat lain yang lebih baik, tidak seperti kenshu yang tidak bisa pindah tempat kerja.
5. bisa bernegosiasi masalah gaji

Demikian Info tentang VISA INTERPRETER/TSUUYAKU untuk Ex-Kenshu/ Eks JAPAN dan yang bukan/umum yang ingin kembali ke jepang untuk bekerja semoga bermanfaat, Baca juga artikel
>> Rahasia Sukses Orang jepang

Website penting:
>> Info lowongan kerja magang jepang imm

Informasi >> Lowongan kerja eks jepang terbaru

Bagi Eks-Jepang yang ingin kembali bekerja di jepang, jangan sampai keburu cepat-cepat mengubur cita-citanya untuk kembali ke jepang, caranya adalah dengan menggunakan VISA INTERPRETER/TSUUYAKU,

Persyaratan Wajib (harus dipenuhi/ada) :
1. Menyelesaikan pendidikan diploma 3/D-3 atau strata 1/S-1 bidang study Sastra jepang .
(bagi ex-kenshu) untuk rekan-rekan yang sudah lulus atau kebetulan sedang berkuliah, kemudian cuti panjang karena ikut program magang ke jepang, tenang saja karena sepulang ke tanah air, anda dapat melanjutkan kembali kuliah anda sampai dengan selesai dan baru kemudian mengajukan visa engineer

2. Ada perusahaan penerima, bisa perusahaan saat anda kenshu atau perusahaan lain yang mau menerima anda bekerja

3. Memiliki Pasport RI aktif

4. Bukan termasuk daftar black-list/daftar hitam, karena di deportasi
Persyaratan Tambahan (tidak harus dipenuhi/kalau ada lebih baik) :
-. Sertifikan JITCO (bagi ex-kenshu)
-. Sertifikan IMM (bagi ex-kenshu)
-. Sertifikat ujian kenshu ke jitsu (bagi ex-kenshu)
-. Sertifikat Nihongo ryoku shiken level 3 / 3-Kyu (bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum

5. Sertifikat berbagai macam kursus antara lain : bahasa inggris, komputer, menggambar teknik/AutoCAD(bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum

6. Surat pengalaman kerja di jepang (bagi ex-kenshu)

7. Surat pengalaman kerja di tempat lain, bagi yang sudah pernah bekerja sebelumnya (bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum

8. Surat keterangan bekerja, bagi yang masih aktif bekerja (bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum

nb, untuk persyaratan Wajib, harus betul betul dipenuhi, sedangkan untuk persyaratan Tambahan, apabila ada sangat-sangat lebih baik untuk menunjang penilai dari pihak immigrasi jepang, karena hasilnya mutlak keputusan pihak tersebut.

Semua persyratan ini di gunakan untuk mengajukan dokumen ke imigrasi jepang untuk mendapatkan COE -CERTIFICATE OF ELIGIBILITY dengan status interpreter kode.N setelah COE keluar, biasanya periode 1 tahun. yang pada saat 2 bulan sebelumnya bisa diperpanjang menjadi 1 atau 3 tahun langsung, tergantung kebijakan immigrasi pada saat itu. bukan TEMPORARY VISITOR yang periodenya 30 - 90 hari,

bisa di cek di link di bawah ini, pada klom 6 :
http://www.immi-moj.go.jp/english/tetuduki/kanri/shyorui/01-format.html

nb. kelebihan dari VISA INTERPRETER/TSUUYAKU atau penerjemah
1. bisa membawa istri atau anak untuk tinggal bersama di jepang.
2. bisa mengemudi mobil atau motor, dengan catatan memiliki SIM resmi dari jepang
3. bisa mengundang saudara atau sanak family yang ingin melakukan kunjungan/travel ke jepang, karena anda memenuhi keriteria persyaratan, untuk keterangan dapat dilihat >> INFORMASI VISA
4. bisa pindah tempat kerja, apabila anda mendapat pekerjaan di tempat lain yang lebih baik, tidak seperti kenshu yang tidak bisa pindah tempat kerja.
5. bisa bernegosiasi masalah gaji

Demikian Info tentang VISA INTERPRETER/TSUUYAKU untuk Ex-Kenshu/ Eks JAPAN dan yang bukan/umum yang ingin kembali ke jepang untuk bekerja semoga bermanfaat, Baca juga artikel
>> Rahasia Sukses Orang jepang

Website penting:
>> Info lowongan kerja magang jepang imm

Informasi >> Lowongan kerja eks jepang terbaru