Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa
Paspor.
Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
Surat Keterangan Bekerja
-
Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila instansi di Indonesia yang bertanggungjawab atas biaya
* Surat dari kantor tempat Pemohon bekerja yang menjelaskan tujuan kunjungan ke Jepang
Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya
* | Surat Jaminan [ download (PDF) ] |
* | Tokibo tohon atau surat pendaftaran perusahaan/instansi (Surat Keterangan Bekerja bila undangan secara personal) |
Perhatian:
* | Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 9 sebelum diserahkan di loket. |
* | Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 9). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).
- Perusahaan yang berada di Indonesia bersedia bertanggung jawab atas seluruh biaya.
- Pemohon adalah karyawan BUMN.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
- Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
|
* | Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang. |
* | Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.
Demikian info tentang Visa Kunjungan Sementara ke jepang untuk tujuan Bisnis semoga bermanfaat
Reff:www.id.emb-japan.go.jp |
|
|